Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Kerja Kanwil V menduga terdapat monopoli terhadap pembelian minyak goreng kemasan sederhana dengan merek Minyakita.
Ketua KPPU Kanwil V Balikpapan Manaek Pasaribu menyatakan dari hasil survei dan informasi dari Dinas perdagangan di setiap Provinsi ditemukan informasi terbatasnya supply minyak goreng merek Minyakita.
“Beberapa toko menerapkan pembatasan pembelian Minyakita dengan ketentuan setiap pembeli hanya diperkenankan membeli sebanyak dua liter atau dua kemasan Minyakita isi satu liter,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/1/2023).
Dia menambahkan, stok yang terbatas menjadi alasan bagi pedagang untuk melakukan pembatasan kepada setiap pembelian minyak goreng kemasan sederhana, agar tidak diborong oleh satu atau dua pembeli saja.
Selain pembatasan penjualan Minyakita oleh retailer, kata Manaek, ditemukan retailer yang menerapkan penjualan dengan syarat setiap pembelian dua liter Minyakita wajib membeli minyak goreng jenis premium lain.
“Ketersediaan dari minyak goreng Minyakita yang merupakan minyak goreng kemasan sederhana sedang sulit ditemukan, tidak semua pedagang mempunyai stok,” katanya.
Padahal jika kita melihat data, setidaknya ada puluhan produsen minyak goreng yang terdaftar menjadi produsen Minyakita dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000/liter.
Di Balikpapan, Minyakita dipasok dari beberapa distributor dari produsen berbeda hingga salah satu distributor ada yang mengalami kosong stok.
Di sisi lain, dia menyebutkan ada distributor yang menerapkan pembelian Minyakita, tapi dengan syarat membeli produk lain seperti sabun cuci merek woshi-woshi maupun minyak goreng premium merek Sinai.
Beberapa pedagang retailer Minyakita menjual sampai dengan Rp. 18.000/liter dan demikian pula di pasar tradisional masih ditemukan menjual di atas HET.
Merek Minyakita menurut keterangan beberapa penjual, memang menjadi opsi bagi masyarakat yang membutuhkan minyak goreng. Salah satu faktor yang menjadikan minyak goreng kemasan sederhana banyak dibeli konsumen adalah soal harga.
Kemudian, dia menyebutkan dibandingkan dengan harga minyak goreng kemasan dengan merek premium, terdapat selisih yang cukup lumayan, terutama bagi para ibu-ibu.
"Minyak goreng kemasan sederhana oleh masyarakat dipandang lebih baik daripada membeli minyak goreng curah tanpa merek, khususnya dari segi higienis," sebutnya.
Manaek menjelaskan, KPPU melihat bahwa suplai minyak goreng merek Minyakita tidak normal, sebab masih banyak pedagang yang tidak mempunyai stok di toko.
"KPPU secara nasional memberikan atensi terhadap isu ini dan apabila diperlukan akan mengambil tindakan yang sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diamanatkan oleh UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," pungkasnya.