Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Raperda RTRW Kaltim 2022-2042 Siap Disahkan, Stimulus bagi Proyek IKN?

Gubernur Kaltim telah mengirim surat ke kementerian untuk memasukkan wilayah HGU seluas 600.000 hektare di kawasan hutan ke dalam perubahan RTRW.
M. Mutawallie Syarawie
M. Mutawallie Syarawie - Bisnis.com 08 Maret 2023  |  16:47 WIB
Raperda RTRW Kaltim 2022-2042 Siap Disahkan, Stimulus bagi Proyek IKN?
Tangkapan layar Logo Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. - Bisnis/Nancy Junita

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur tahun 2022-2042 telah dijadwalkan untuk disahkan pada 21 Maret 2023 oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim). 

Keputusan itu dibuat setelah surat resmi dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke DPRD pada pertengahan Februari. RTRW sendiri disinyalir akan semakin memuluskan proyek IKN dan menunjang kabupaten/kota sekitarnya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim terkait RTRW, Baharuddin Demmu menyatakan bahwa telah menyampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti dengan memberikan sejumlah catatan.

“Salah satu catatan yang diberikan oleh Pansus terkait perubahan status kawasan Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan hutan yang direncanakan untuk dimasukkan dalam perubahan RTRW menjadi APL,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (8/3/2023).

Sebagai informasi, APL adalah areal penggunaan lain yaitu areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan, seperti perkebunan dan persawahan.

Sebelumnya, Gubernur Kaltim telah mengirim surat ke kementerian untuk memasukkan wilayah HGU seluas 600.000 hektare di kawasan hutan ke dalam perubahan RTRW.

Namun, Pansus menolak tersebut karena kawasan sudah masuk dalam HGU. Di sisi lain, untuk wilayah perkampungan yang masyarakatnya berkebun dan masuk dalam wilayah hutan, Pansus justru menyarankan untuk dialihkan menjadi APL. 

Selain itu, Pansus memberikan catatan terkait pengembangan sumur minyak di wilayah pesisir Kalimantan Timur terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Hal ini berpotensi menimbulkan konflik karena beririsan dengan usaha pengembangan sumur yang berkaitan dengan kinerja lifting untuk mencapai target dan pengaruhnya bagi Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah.

Pada intinya, perhatian ditujukan untuk mengatur RTRW Kaltim yang dapat melengkapi tata ruang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang diatur oleh Undang-Undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

IKN kaltim
Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top