Bisnis.com, BALIKPAPAN –– PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan membantah rumor mengenai kekurangan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kg di Samarinda.
Area Manager Communication, Relations dan CSR Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra menegaskan bahwa perseroan telah mendistribusikan kuota LPG sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan data resmi, kuota LPG bersubsidi untuk Samarinda adalah 26.838 metrik ton atau sekitar 8,9 juta tabung. Hingga Mei 2023, Pertamina telah mendistribusikan sekitar 12.030 metrik ton atau sekitar 4 juta tabung.
"Kuota yang seharusnya tersalur hingga Mei 2023 adalah 10.800 MT atau 3,6 juta tabung, namun kami telah mendistribusikan sekitar 4 juta tabung.
Penyaluran lebih dari kuota ini disebabkan oleh peningkatan kebutuhan masyarakat, terutama selama periode Idulfitri dan menjelang Iduladha," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (12/6/2023)
Pertamina, sebagai badan penyalur LPG 3 kg yang ditunjuk pemerintah, telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kuota didistribusikan sesuai dengan peraturan.
Dia mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada pembatasan pembelian LPG dan terus melakukan pendataan dan pencocokan data pengguna serta pencatatan transaksi LPG Tabung 3 kg menggunakan sistem berbasis website di Sub Penyalur (Pangkalan) LPG Tabung 3 kg.
Arya menjelaskan, Pertamina berkoordinasi dengan pemerintah kota, penegak hukum, dan agen untuk memperketat pengawasan di pangkalan dan melakukan inspeksi mendadak ke pangkalan dan bisnis besar yang bukan UMKM dan menggunakan LPG 3 kg.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak menimbun atau menjual kembali LPG sebagai pengecer. "Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk LPG 3 kg di Samarinda adalah Rp18.000, namun kami menerima informasi bahwa harga di masyarakat sangat tinggi bahkan mencapai Rp40.000,” katanya.
Adapun, dia berharap ada pengawasan bersama agar penyaluran subsidi tepat sasaran. “Kami tidak dapat menindak para pengecer karena Pertamina tidak memiliki wewenang hukum," pungkasnya.
Sebagai informasi, masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin melaporkan temuan kelangkaan untuk menghubungi Pertamina di nomor kontak 135.