Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur membeberkan saat ini terdapat 338 IUP atau izin usaha perkebunan yang mencakup luas lahan 3,26 juta hektar berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan Dinas Perkebunan Kaltim Asmirilda mengungkapkan bahwa luas IUP tersebut dibagi menjadi 2,36 juta hektar dengan IUP 338, sementara Luas HGU 1,12 juta hektare dengan jumlah izin 235.
"Dari 338 IUP, terbesar ada di Kabupaten Kutai Timur sebanyak 134 izin," ujarnya belum lama ini.
Dia menyebutkan, upaya perlindungan lahan perkebunan melalui pengelolaan area bernilai konservasi tinggi (ANKT) di area perkebunan gencar dilakukan.
Menurutnya, Disbun Kaltim terus berkomitmen terhadap prinsip-prinsip berkelanjutan dalam pembangunan perkebunan.
"Sektor perkebunan diharapkan dapat menjadi sektor ekonomi pengganti yang saat ini masih mengandalkan sumber daya alam yang tidak terbarukan," katanya.
Baca Juga
Langkah ini tidak hanya direspon oleh permintaan dari luar negeri, tetapi juga oleh kesadaran dan komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan.
Adapun, Asmirilda juga menyinggung soal perselisihan antara Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU), yang menurutnya disebabkan oleh banyaknya izin yang belum dibuka.
"Permasalahan-permasalahan tersebut harus segera diselesaikan agar pembangunan perkebunan benar-benar memberikan manfaat sesuai yang diharapkan," pungkasnya.