Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawasan Perizinan Perumahan di Balikpapan Diperketat

DPMPTSP Kota Balikpapan melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah pengembang perumahan di kota ini terkait perizinannya.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah pengembang perumahan di kota ini terkait perizinannya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran atau penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Saat ini, ada tiga perumahan yang menjadi sorotan pihaknya, yaitu Balikpapan Regency, Griya Permata Asri (GPA) dan Daun Village. Ketiga perumahan tersebut diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lengkap.

“Untuk GPA dan Daun Village lagi mengurus PBG, untuk Balikpapan Regency kami minta disetop dulu pembangunan rumah-rumahnya yang di klaster camelia dekat pembangunan SMPN 26 sampai PBGnya terbit,” ujar Helmi kepada media, Rabu (9/8/2023).

Menurut Helmi, PBG harus diurus sesuai dengan unit rumah laku baru dibangun, bukan yang bangun rumah dulu banyak-banyak baru dijual.

“Kalau di lapangan lihat sudah membangun mungkin PBGnya sudah terbit yang lain belum,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa perumahan tersebut telah memiliki izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan tidak merubah site plant lahan komersial 40-60.

“Tidak hanya tiga perumahan ini, semua akan kita evaluasi perumahan di Balikpapan termasuk GPA tidak boleh jual dan bangun unit sampai dia selesaikan dulu revisi site plant. Untuk Daun Village tidak boleh menata lahan sebelum ada perizinan lingkungannya dari DLH,” jelasnya.

Helmi menambahkan, pengawasan perizinan perumahan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen.

Dia menjelaskan, jika terjadi masalah seperti banjir atau kerusakan infrastruktur, maka tanggung jawab pengembang.

“Pada saat masyarakat membeli perumahan pasti ada perjanjian dengan pihak pengembang, sekarang dalam perkembangannya malah banjir maka tanggung jawab pengembang. Pihak pengembang juga belum menyerahkan PSUnya ke pemerintah, sehingga masih tanggung jawab pengembang,” katanya.

Adapun, dia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli perumahan dan memastikan bahwa perumahan tersebut memiliki izin yang lengkap dan sesuai dengan aturan.

“Kalau terjadi banjir lagi silahkan warganya komplain ke masing-masing pengembang perumahan tersebut, disatu sisi mereka duduk bersama mencari penyelesaianya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper