Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kenaikan atau penurunan harga pangan pada masa menjelang Natal dan Tahun Baru tidak terkait dengan adanya kartel atau praktik monopoli oleh pelaku usaha.
Ketua KPPU RI M Afif Hasbullah menyatakan belum perlu dilakukan intervensi melalui penegakan hukum persaingan usaha atas fenomena tersebut.
Menurut KPPU, fluktuasi harga komoditas lebih disebabkan oleh faktor-faktor lain, seperti dampak el-nino yang menyebabkan kegagalan panen dan turunnya produksi, kurangnya pasokan ke pasar, berkurangnya luas tanam, ketidakmampuan pemenuhan pasokan ke pasar seiring meningkatnya permintaan, maupun larangan ekspor dari luar negeri dan realisasi impor yang tidak optimal.
“Kami telah melakukan pemantauan harga pangan dan bahan pokok di berbagai wilayah, seperti Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, dan Yogyakarta. Kami tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran persaingan usaha yang berpengaruh terhadap harga komoditas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (27/12/2023).
KPPU menginformasikan bahwa lembaga tersebut aktif melakukan berbagai pengawasan atas harga komoditas strategis guna menjamin tidak adanya upaya pelaku usaha dalam memanfaatkan berbagai kegiatan atau perayaan tahunan sebagai ajang untuk melakukan kartel atau praktik monopoli.
Untuk itu, sejak awal Desember 2023, KPPU melalui tujuh Kantor Wilayahnya mulai memantau secara intensif pergerakan harga komoditas dan ketersediaan pasokannya, termasuk dengan melakukan pantauan lapangan di pasar atau sentra produksi.
Baca Juga
Untuk wilayah Kalimantan, misalnya, harga komoditas cabai merah keriting tercatat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp55.000. Harga tertinggi ada di Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp102.000.
Sementara itu, harga komoditas cabai rawit merah juga melebihi HET sebesar Rp55.000 dengan harga tertinggi di Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp141.340.
Komoditas daging sapi mencatat HET sebesar Rp140.000 dengan harga tertinggi ada di Provinsi Kalimantan Utara dengan harga sebesar Rp165.000.
Untuk komoditas minyak goreng curah, Pemerintah menentukan HET sebesar Rp14.000, tapi harga termurah di Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp13.330.
Adapun, Afif menuturkan bahwa KPPU akan terus melanjutkan pengawasannya atas harga berbagai komoditas pangan tersebut, khususnya yang memiliki karakter pasar oligopolistik seperti daging sapi, daging ayam, minyak goreng, bawang putih, dan lainnya, guna menentukan perlu tidaknya dilakukan penanganan melalui upaya penegakan hukum atas fenomena yang ada.
“KPPU mendesak agar pemerintah melakukan langkah-langkah stabilisasi harga karena itu menjadi syarat penting untuk menciptakan stabilitas politik di saat suhu politik memanas menjelang Pemilu 2024,” pungkasnya.