Bisnis.com, BALIKPAPAN — Implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih menghadapi sejumlah kendala.
Sebagaimana diketahui, IKD merupakan salah satu inovasi pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang dicanangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
IKD adalah dokumen kependudukan berbasis aplikasi yang memuat data pribadi kependudukan secara elektronik yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan, serta mengamankan identitas kependudukan dari pemalsuan dan kebocoran data.
Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Adminduk Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim, Sulekan menyatakan hingga pertengahan Januari 2024, baru 99.235 pengguna IKD yang tercatat di Kaltim.
Angka ini setara dengan 3,57 persen dari target Kemendagri sebesar 25 persen dari jumlah wajib perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
“Kami di Kaltim setiap 15 hari sekali atau dua kali dalam sebulan, menerima laporan kinerja pelayanan adminduk dari Dukcapil seluruh kabupaten/kota. Per 15 Januari 2024, cakupan kepemilikan IKD memang masih di angka 3,57 persen. Kecil, karena memang baru kita mulai di akhir tahun 2022,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga
Meski demikian, Sulekan menilai bahwa capaian tersebut sudah cukup baik mengingat tantangan yang dihadapi dalam mengimplementasikan IKD di Kaltim.
Menurutnya, ada dua faktor utama yang menjadi penghambat, yaitu akses geografis dan akses jaringan telekomunikasi.
“Kita harus akui, jaringan infrastruktur telekomunikasi kita belum cukup mengcover seluruh wilayah. Masih ada daerah yang blankspot dan lagi, aktivasi IKD ini belum bisa dilakukan secara mandiri, tapi harus datang ke Dukcapil,” papar Sulekan.
Sulekan mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Dukcapil kabupaten/kota untuk meningkatkan sosialisasi dan pelayanan IKD kepada masyarakat.
Berdasarkan data DKP3A Provinsi Kaltim, cakupan kepemilikan IKD tertinggi berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan persentase 7,90 persen.
Diikuti Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebesar 4,76 persen, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) sebesar 4,36 persen dan Kota Samarinda sebesar 4,08 persen.
Sulekan mengungkapkan bahwa DKP3A Provinsi Kaltim menargetkan, tahun 2024 ini cakupan kepemilikan IKD bisa mencapai persentase 10 persen dari jumlah wajib perekaman E-KTP.
Dia berharap bahwa cakupan kepemilikan IKD di Kaltim dapat terus meningkat seiring dengan peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat.