Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran, termasuk Pertamini dan usaha sejenis.
Wali Kota Samarinda Andi Harun melalui Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor: 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 menetapkan bahwa setiap usaha penjualan BBM eceran harus memiliki Izin Usaha Niaga sesuai dengan PP No. 36/2004 dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892.
Menurut keputusan tersebut, usaha penjualan BBM eceran tidak boleh dilaksanakan di tempat umum atau sarana dan prasarana umum tanpa izin yang sesuai.
Baca Juga
“Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi hukum, dan Pemerintah Kota Samarinda akan melakukan pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap kegiatan usaha yang tidak mematuhi aturan ini,” ujarnya dalam surat edaran yang dikutip, Rabu (8/5/2024).
Kegiatan pengawasan dan penertiban akan melibatkan Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota Samarinda dan Komando Distrik Militer 0901 Kota Samarinda.
Adapun, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola penjualan BBM eceran dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.