Bisnis.com, MAKASSAR - Menyikapi banyaknya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia yang bangkrut hingga izin usahanya dicabut pada tahun ini, Otoritas jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi serupa tidak akan terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam waktu dekat.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) Darwisman mengatakan jika kinerja keuangan semua BPR di Sulsel setidaknya hingga kuartal I/2024 masih aman. Belum ada yang mengarah ke kondisi bangkrut sehingga potensi pencabutan izin pun juga masih nihil.
"Berdasarkan pemantauan kinerja keuangan hingga kuartal I/2024 terhadap BPR di wilayah Sulsel, kami melihat tidak terdapat yang berpotensi akan dicabut izin usahanya," ujar Darwisman ketika dihubungi, Selasa (14/5/2024).
Dia menjelaskan, ada beberapa faktor OJK melakukan penutupan bank atau mencabut izinnya, antara lain jika perusahaan mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha dan tidak dapat disehatkan kembali.
"Kondisi ini akan membuat kami menetapkan bank yang bersangkutan dalam resolusi dan menyampaikan pemberitahuan kepada LPS. Apabila LPS menetapkan untuk tidak melakukan penyelamatan, maka OJK akan melakukan pencabutan izin usahanya," jelasnya.
Lebih lanjut, kriteria penetapan BPR dalam resolusi tercantum dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Indikator penilaian utama adalah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dan Cash Ratio.
Baca Juga
Sebagai informasi, sebaran jaringan kantor industri jasa keuangan di wilayah Sulampua saat ini mencakup 2.346 kantor bank umum dan 84 kantor BPR/BPRS.
Diketahui sepanjang 2024 sudah ada 11 BPR bangkrut di Indonesia yang izin usahanya telah dicabut oleh OJK. BPR bangkrut yang baru-baru ini mencuat adalah PT BPR Dananta.
Bank yang berasal dari Kudus ini dicabut izin usahanya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta.