Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Kantong Plastik di Pontianak Berlaku Mulai 2025

Seluruh pelaku usaha di Kota Pontianak akan dilarang menyediakan kantong plastik mulai 1 Januari 2025.
Ilustrasi sampah dari kemasan plastik./Freepik
Ilustrasi sampah dari kemasan plastik./Freepik

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Seluruh pelaku usaha di Kota Pontianak akan dilarang menyediakan kantong plastik mulai 1 Januari 2025 menyusul imbauan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024. 

Langkah ini menjadi bagian dari gerakan bebas plastik yang gencar disosialisasikan oleh Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyatakan larangan ini adalah kelanjutan dari upaya yang telah dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Wali Kota Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. 

"(Tingginya volume sampah) dapat menimbulkan masalah serius jika tidak diantisipasi dengan baik," ujarnya yang dikutip, Rabu (18/9/2024).

Menurut data yang dihimpun Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan 441,88 ton sampah per hari pada 2023. Dari jumlah tersebut, upaya pengurangan sampah baru mencapai 25,06 persen. 

Ani menekankan, percepatan pengurangan sampah diperlukan untuk mencapai target yang telah ditetapkan pada tahun 2025, yaitu 70% penanganan sampah oleh pemerintah dan 30% pengurangan sampah oleh masyarakat.

“Maka perlu dilakukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, stakeholder, dan lain-lain untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak pada tahun 2025,” katanya.

Senada, Kepala DLH Kota Pontianak Syarif Usmulyono menyatakan bahwa pihaknya akan meluncurkan Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik pada 13 Oktober mendatang. 

Gerakan ini bertujuan mempercepat pengurangan sampah plastik dan menciptakan kota yang bersih, hijau, serta berwawasan lingkungan.

Lebih lanjut, Syarif mengungkapkan bahwa di tahun 2026, pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akan dihentikan dan diganti dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) pada 2030. 

"Tempat ini akan mengelola sampah hingga ke tahap pemrosesan akhir sehingga aman untuk dikembalikan ke lingkungan," jelasnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan ini, seluruh usaha ritel di Kota Pontianak diwajibkan memasang spanduk yang tersedia di bit.ly/pontianakbebasplastik2024. Biaya pemasangan spanduk akan ditanggung oleh masing-masing pelaku usaha. 

Dia menuturkan pelaku usaha diimbau untuk menawarkan insentif seperti potongan harga bagi pelanggan yang membawa tas belanja guna ulang.

“Mulai 1 Januari 2025, setiap ritel, pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha diharapkan berkomitmen untuk tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper