Kopdes Merah Putih se-Kalsel Diminta Urus Legalitas Merek

Pemerintah Kalsel diminta memfasilitasi legalitas merek kolektif Koperasi Merah Putih untuk melindungi produk lokal dan meningkatkan daya saing di pasar.
Pemerintah daerah di Kalimantan Selatan (Kalsel) kini dituntut untuk tidak menutup mata terhadap urgensi pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). / Diskominfo Kalsel
Pemerintah daerah di Kalimantan Selatan (Kalsel) kini dituntut untuk tidak menutup mata terhadap urgensi pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). / Diskominfo Kalsel
Executive Brief
  • Pemerintah daerah di Kalimantan Selatan diminta untuk mendorong pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih guna melindungi dan meningkatkan daya saing produk lokal.
  • Perlindungan merek kolektif dianggap penting untuk mencegah pembajakan dan mendukung ekspansi bisnis koperasi dengan menyediakan penyuluhan, pendampingan teknis, dan sokongan finansial.
  • Kendala seperti rendahnya literasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan keterbatasan sumber daya manusia menjadi tantangan yang harus diatasi untuk keberhasilan program ini.

* Executive Brief ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah daerah di Kalimantan Selatan (Kalsel) kini dituntut untuk tidak menutup mata terhadap urgensi pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). 

Kepala Seksi Organisasi dan Tata Laksana Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel Fahrul Zani menyatakan entitas "Merah Putih" pada koperasi desa sejatinya adalah kekhasan geografis dan budaya.

"Perlindungan merek kolektif dapat menjadi katalisator peningkatan nilai tambah sekaligus memperkuat daya saing produk koperasi di pasar yang lebih luas," kata Fahrul Zani dalam keterangan resmi, Jumat (6/3/2026).

Tak dapat dipungkiri, tanpa adanya legalitas yang menaungi, produk-produk potensial tersebut rentan dibajak dan kerap menemui jalan buntu dalam ekspansi bisnis.

Oleh karena itu, pemerintah daerah diinstruksikan untuk mengambil peran sebagai inisiator, fasilitator, sekaligus regulator mulai dari penyuluhan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), pendampingan teknis, hingga sokongan finansial.

"Pemerintah daerah juga dapat menyediakan bantuan biaya pendaftaran HKI melalui APBD serta membangun kerja sama lintas sektor antara dinas terkait untuk mempercepat proses pengajuan merek kolektif," ujarnya.

Di sisi lain, Fahrul mengungkapkan bahwa setiap koperasi wajib mengadopsi pelatihan manajemen mutu dan memiliki sistem pengawasan internal yang ketat guna memastikan kualitas produk tidak jalan di tempat.

Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa upaya ini masih diwarnai sejumlah kendala struktural. 

Rendahnya literasi HKI di kalangan pengurus, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, hingga postur anggaran daerah yang belum berpihak pada program perlindungan kekayaan intelektual masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.

Adapun dia menuturkan program pendaftaran merek kolektif direkomendasikan agar terintegrasi secara utuh ke dalam cetak biru kebijakan pengembangan UMKM daerah. 

"Dengan dukungan pemerintah daerah yang kuat, koperasi Merah Putih di Kalimantan Selatan diharapkan mampu memperkuat identitas produk lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggotanya," pungkasnya.

Add Bisnis.com as a preferred source on Google

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler