Bisnis.com, BALIKPAPAN—Panwaslu Kota Balikpapan menerima tiga laporan kasus dugaan politik uang dalam pelaksanaan Pilkada.
Ketua Panwaslu Balikpapan, Jumiko, mengatakan tiga kasus dugaan politik uang tersebut, satu kasus di Kecamatan Balikpapan Barat dan dua kasus terjadi di Balikpapan Tengah. “Laporan politik uang tersebut akan segera dilaporkan kasusnya ke kepolisian karena itu masuk tindak pidana umum,” katanya, Selasa (15/12/2015).
Dalam politik uang tersebut ada barang bukti uang sebesar Rp800.000, berupa delapan lembar uang kertas senilai Rp100.000. Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Polres Balikpapan, Inspektur Satu Yusuf mengatakan bahwa kasus politik uang tersebut masuk ranah pidana umum.
“Kasus politik uang diproses secara pidana umum, pasal 149 KUHP yang digunakan,” katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya pasti akan memproses hukum bagi yang terlibat politik uang pada pilkada serentak 9 Desember 2015. "Seluruh politik uang bisa digunakan pasal 149 KUHP dengan ancaman sembilan bulan," katanya.