Bisnis.com, PONTIANAK—Ditreskrimsus Polda Kalbar masih belum menahan empat tersangka dugaan korupsi pengelembungan anggaran jasa telekomunikasi periode 2011-2014 di lingkungan Polda sebesar Rp6,52 miliar.
Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Arianto mengatakan hingga kini keempat tersangka, yakni ET dengan pangkat terakhir AKBP sebagai Kabid TI Polda Kalbar 2011-2014, AY selaku ketua Kopegtel 2011-2014, FS selaku Ketua Kopegtel 2014-2015, serta FR selaku Manager Keuangan Kopegtel, belum ditahan. Kasus dugaan korupsi pengelembungan anggaran jasa telekomunikasi tahun 2011-2014 di lingkungan Polda setempat sebesar Rp6,52 miliar itu kini sudah dilimpahkan ke Kejati Kalbar.
“Kejaksaan sempat mengembalikan berkas perkaranya dan sudah kami lengkapi lagi, serta dilimpahkan ke Kejati Kalbar sehingga tinggal menunggu proses hukum selanjutnya,” katanya, Kamis (17/12/2015).
Kabid Humas Polda Kalbar menambahkan sejak ditetapkannya status keempat orang tersebut sebagai tersangka, maka kini status tersangka ET nonjob, tetapi tidak sampai dilakukan penahanan, karena keempat tersangka tersebut cukup kooperatif.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Agus Nugroho menyatakan penetapan AKBP ET sebagai tersangka karena menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam belanja barang langganan daya jasa telekomunikasi pada satker Bidang TI Polda Kalbar periode 2011-2014.
Temuan tersebut berdasarkan diaudit perhitungan kerugian keuangan negara kepada auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar. "Kemudian berdasarkan audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP, menemukan kerugian negara sekitar Rp6,52 miliar, sehingga ditetapkanlah empat orang tersebut sebagai tersangka," ujarnya.
Modus tersangka ET dan rekannya, yakni pengelembungan atas jasa tagihan telekomunikasi Rp100 juta/bulannya menjadi Rp250 juta/bulannya sehingga total kerugian negara sebesar Rp6,52 miliar tersebut," katanya.
"Saat ini kami sudah melakukan penyitaan terhadap satu rumah milik tersangka ET, tanah seluas 2,4 hektare, uang tunai yang dikembalikan Rp600 juta, atau total uang negara yang berhasil diselematakan, yakni sekitar Rp4 miliar lebih," kata Agus.
Keempat tersangka tersebut diancam pasal 2 dan 1, dan pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 64 ayat (1) KUHP.