Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Pulau Kalimantan meraih alokasi Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp100,27 triliun atau 16,53% dari total alokasi DTU nasional sebesar Rp606,5 triliun untuk tahun anggaran 2025.
Pencapaian ini menempatkan Kalimantan di peringkat ketiga setelah Jawa dan Sumatra, bahkan melampaui kontribusi gabungan seluruh Indonesia Timur.
Berdasarkan data Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD) dalam APBN Tahun Anggaran 2025 oleh Kementerian Keuangan, kontribusi Kalimantan khususnya mencerminkan potensi ekonomi yang luar biasa.
Dengan hanya 6% populasi Indonesia atau 16,6 juta jiwa, Pulau Borneo mampu menghasilkan lebih dari 15% DTU nasional. Kalimantan Timur memimpin dengan alokasi DTU sebesar Rp7,136 triliun, sekaligus menempatkan diri sebagai peringkat ketiga nasional.
Prestasi ini mengalahkan provinsi-provinsi besar seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sementara itu, Kalimantan Selatan menyusul di posisi keenam dengan Rp4,062 triliun, setara dengan gabungan Riau dan Gorontalo.
Tidak ketinggalan, Kalimantan Tengah di posisi kesembilan dengan Rp3,743 triliun yang lebih tinggi dari Sulawesi Selatan. Adapun Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara masing-masing mendapat alokasi Rp 2,289 triliun dan Rp 1,740 triliun.
Baca Juga
Keunggulan Kalimantan terletak pada dominasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang mencapai 56,43% dari total DTU-nya, jauh di atas porsi DBH nasional sebesar 27,12%. Hal ini tidak lepas dari kekayaan alam berupa migas di Kalimantan Timur, batu bara di Kalimantan Timur dan Selatan, serta CPO di Kalimantan Tengah dan Barat.
Namun, terdapat kerentanan yang mengintai, di mana Kaltim menggantungkan 85% ekonominya dari DBH yang membuat sangat rentan terhadap fluktuasi harga batu bara dan migas. Begitu pula Kalteng dan Kalbar yang 70-80% DTU-nya bergantung pada sawit dan kayu.
Tak pelak, minimnya industri pengolahan membuat Kalimantan masih terjebak dalam pola ekspor bahan mentah. Perbandingan kontribusi pulau-pulau besar Indonesia menunjukkan Jawa tetap menjadi lokomotif dengan 31,10% (Rp188,58 triliun), diikuti Sumatra 24,83% (Rp150,57 triliun).
Sementara itu, Sulawesi berkontribusi 11,24%, Papua-Maluku 9,90%, dan Bali-Nusa Tenggara 6,40%. Sebagai informasi, alokasi DTU ini terdiri dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dan Perpres No. 201/2024.