Bisnis.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi akan mengenakan sanksi kepada pemberi uang atau barang kepada gelandangan pengemis (gepeng), anak jalanan (anjal) dan pengamen.
Kepala Dinas Sosial Kaltim Siti Rusmalia Idrus mengatakan sanksi tersebut berupa denda uang sebesar Rp1,5 juta atau hukuman kurungan selama 3 bulan.
Ketentuan tersebut sesuai dalam dalam Pasal 54 ayat 2 draf raperda gelandangan pengemis, anak jalanan dan pengamen yang telah menjalani uji publik baru-baru ini di Samarinda dan dipastikan akan mengalami perubahan nama menjadi Raperda tentang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
"Kami tekankan bagi seluruh masyarakat di Kaltim untuk tidak memberi uang atau barang terhadap gepeng, anjal dan pengamen dimana pun berada, karena larangan tersebut telah diatur dalam pasal 54 ayat 2 yakni pemberi uang atau barang kepada gelandangan, pengemis (gepeng), anak jalanan (anjal) dan pengamen," ujarnya seperti yang dikutip dari laman Pemprov, Minggu (21/2/2016).
Dalam draft raperda tersebut juga disebutkan dengan jelas bahwa bagi gepeng yang telah mendapatkan pembinaan dan masih melakukan aktivitas mengemis akan dikenakan hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda berupa uang sebesar Rp5 juta.
Sementara itu, untuk pengamen yang telah terjaring razia sebanyak 3 kali dan masih melakukan kegiatan mengamen dikanekan hukuman 3 bulan kurungan atau denda sebesar Rp10 juta.
"Bagi pelaku eksploitasi juga akan dikenakan sanksi berupa denda atau ancaman hukuman kurungan, pembinaan terhadap orang tua pelaku eksploitasi adalah dengan cara membuat perjanjian dan perjanjian tersebut dapat dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan," kata Siti.
Sanksi terhadap orang tua atau orang lain selaku pelaku eksploitasi dengan merujuk pada UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam hukuman kurungan 10 tahun atau denda Rp200 juta.
"Penegasan ini akan diterapkan ketika Perda tersebut diterbitkan atau disahkan DPRD Kaltim," ucapnya.