Bisnis.com, BALIKPAPAN — Real Estate Indonesia Balikpapan menyatakan potensi kepemilikan properti oleh warga negara asing di kota tersebut sudah tak lagi sebesar dulu.
Menurut Ketua REI Balikpapan Edi Juwadi, kepemilikan rumah oleh warga negara asing yang berkedudukan di Balikpapan justru banyak berkurang sepanjang tahun kemarin.
Penurunan ini tak lain disebabkan oleh menurunnya harga komoditas industri andalan di Kaltim yang turut mempengaruhi daya beli masyarakat secara umum.
“Pekerja asig yang memiliki rumah di sini sudah tidak sebanyak dulu. Sekarang saja sudah berkurang banyak sekali. Dulu ada pengembang yang membangun rumah yang sasarannya untuk pekerja asing, sekarang malah tidak laku,” tutur Edi kepada Bisnis, kemarin.
Sehingga, Peraturan Pemerintah No.103/2015 tentang tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh orang asing yang Berkedudukan di Indonesia dianggapnya tidak terlalu mampu menstimulus kinerja pengembang yang menyasar pekerja asing sebagai konsumen utamanya.
Sebab peraturan itu tetap membatas jangka waktu hak pakai atas properti yang dimiliki oleh warga negara asing. Hal ini, katanya, justru akan menyurutkan minat warga negara asing untuk memiliki properti di Indonesia.
“Jadi kalau mau memberi kepemilikan properti untuk orang asing seharusnya jangan dibatasi. Kita bisa mencontoh seperti di Singapura dan Malysia tidak ada batasan untuk kepemilikan properti asing. Jadi siapa saja, asal dia legal masuk ke Indonesia bisa beli properti di sini.”