Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaltim Tolak Revisi RUU Minerba

Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur menolak draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 4/2009 tentang minerba beserta naskah akademik.

Bisnis.com, SAMARINDA - Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur menolak draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 4/2009 tentang minerba beserta naskah akademik.

Kepala Pusat Penelitian Sumber Daya Alam (PPSDA) Universitas Mulawarman Bernaulus Saragih menuturkan pernyataan sikap menolak revisi Undang-undang Nomor 4/2009 tentang Minerba ini bukan berarti mempertahankan peraturan yang ada.

"Tidak begitu maksudnya. Revisi itu harus revolusioner dan memperhitungkan kondisi aktual yang tengah terjadi selama ini," ujarnya, Selasa (15/3).

Dalam draft naskah akademik RUU Perubahan UU Minerba ini, negara dinilai lebih banyam menyerahkan tata kelola sumber daya alam (SDA) kepada pihak swasta atau korporasi sehingga posisi negara dalam mengatur dan memberikan berbagai sanksi atas dampak yang terjadi sangat lemah.

"Pertambangan batubara di sekitar kita, posisi negara begitu lemah dalam mengatur pertambangan itu dan memberikan sanksi. Padahal, kita menginginkan posisi negara untuk lebih disegani para pengelola pertambangan. Negara tidak menguasai bumi, air dan kekayaan alam. Kekuasaan negara hanya berupa kebijakan saja. Ini tentu berbeda dengan UUD Pasal 33," kata Bernaulus.

Menurutnya, naskah akademik draft RUU Perubahan UU Minerba ini tidak mendistribusikan manfaat yang baik bagi pengembangam mineral dan batubara yang semestinya dilakukan.

"Distribusi manfaat ini sangat abu-abu walaupun sudah diatur dalam UU tentang pajak sebagainya. Daerah penghasil itu tetap saja menerima sangat kecil dari tambang yang dihasilkan daerah itu. Ini persoalan serius bagaimana negara mendistribusikan manfaat," ucapnya.

Dia mengatakan paradigma yang mendasari RUU Perubahan UU Minerba tersebut pada dasarnya sama dengan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba yang mana melihat mineral dan batubara sebagai komoditas belaka bukan pembangunan sehingga memiliki kecenderungan melakukan eksploitasi sangat tinggi.

Pemerintah pusat dinilai menempatkan pertambangan mineral dan batubara sebagai sumber pendapatan negara dan daerah yang tercermin dari target penerimaan negara dan daerah dari sektor pertambangan yang cenderung meningkat setiap tahunnya.

Tidak hanya itu, juga mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pertambangan mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable resources)

Pertambangan yang berkelanjutan, jelasnya, bagaimana negara mengatur pembangunan ekonomi jangka pendek tetapi harus memperhatikan kebutuhan bangsa ini untuk generasi yang akan datang.

"Yang kami lihat saat ini bagaimana negara atau pemerintah pusat memaksimalkan produksi dalam waktu sesingkat-singkatnya dan membela kepentingan korporasi. Kenapa negara tidak cooling down menata ulang, mereview kembali produksi sambil menunggu kebutuhan negeri di daerah dan menggunakan batubara untuk sumber energi di daerah terutama kita yang masih langka dengn listrik," tuturnya

Pihaknya berharap pemerintah pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat membuat masterplan atau roadmap pertambangan nasional yang menunjukkan tidak saja kebutuhan domestik pertambangan tetapi jiga dengan bauran energi dari biomassa dan biofuel.

"Revisi ini hanya mengedepankan bagaimana perusahan teraselerasi dalam peningkatan produksinya. Pempus menerima pendapatan jangka pendek dari sumber daya pertambangan tetapi tidak berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi regional. RUU ini tidak berpihak pada lingkungan hidup, pemanfaatan SDA yang tidak berkelanhtan dan penghargaan terhadap martabat kemanusiaan," terang Bernaulus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper