Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kantor Wilayah DJP Kaltimra bekerjasama untuk bersama-sama mengoptimalisasi pelaporan pajak dan pendapatan daerah melalui pajak.
Kerja sama itu disahkan dalam penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Bupati Kukar Rita Widyasari dan Kepala Kanwil DJP Kaltimra Harry Gumelar di Hotel Hakaya, Kamis (17/3/2016).
Nota kesepahaman tersebut berisi tentang kesepakatan kerja sama dalam bidang sosialisasi, pertukaran informasi dan data, peningkatan pelayanan pajak, koordinasi dan konsolidasi informasi perpajakan dan pendapatan daerah.
Kepala Kanwil DJP Kaltimra Harry Gumelar berharap dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, tingkat kepatuhan pembayaran pajak dan pelaporan pajak di wilayah Kukar.
“Pada dasarnya kami menerima laporan pajak itu berdasarkan rasa percaya, kami tidak tahu apakah yang dilaporkan itu benar. Kami akan tahu ada yang tidak benar kalau ada pihak ketiga yang memberikan informasi detail, di sinilah fungsi kerja sama ini,” tutur Harry, Kamis (17/3).
Menurutnya, apabila tingkat kepatuhan membayar dan pelaporan pajak meningkat, Kutai Kartanegara sendiri yang akan mendapatkan manfaat, yakni melalui peningkatan APBD. Sebab 20% dari Pph pasal 21 akan kembali kepada daerah.
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengatakan, pihaknya akan terus mendorong penertiban pelaporan pajak. Hari ini saja, tengah digelar apel siaga yang diikuti oleh 700 anggota Korpri Kutai Kartanegara, yang dilanjutkan dengan pelaporan SPT secara serempak.
Pada penandatangan nota kesepahaman ini, bupati juga sekaligus melaporkan SPT kepada Kanwil DJP Kaltimra melalui fasilitas e-filing.
“Pendapatan daerah salah satunya berasal dari penerimaan pajak dan PAD, ada juga dari dana bagi hasil. Kukar punya banyak potensi pajak badan, karena ada 1.364 perusahaan yang beroperasi di sana.
Oleh karena itu kami akan lebih giat melakukan sosialisasi tentang pajak untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak.”