Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan mewajibkan pelaku usaha yang hendak melakukan kegiatan usaha di wilayahnya untuk membuat NPWP di KPP Pratama Tenggarong.
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengatakan, kewajiban itu akan dijadikan sebagai salah satu persyaratan dalam pelelangan proyek yang akan diikuti oleh para pelaku usaha.
“Kami akan tetapkan bahwa pengusaha yang berkegiatan usaha di Kukar agar punya NPWP di wilayah Kukar juga, selama ini masih banyak perusahaan yang kegiatan usahanya di Kukar tapi setoran pajaknya di daerah lain,” tutur Rita, Kamis (17/3/2016).
Dengan dibuatnya persyaratan itu, dia berharap hasil usaha para pengusaha yang beroperasi Kukar akan kembali lagi kepada wilayah tersebut dalam bentuk pajak.
Sesuai ketentuan negara, salah satu sumber pendapatan daerah berasal dari pajak.
Rita mengatakan, Kukar memiliki potensi penerimaan pajak yang besar. Saat ini saja ada 1.364 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Namun tak semua perusahaan menyetorkan pajak ke KPP Pratama Tenggarong.
Berdasarkan data dari KPP Pratama Tenggarong, dari realisasi penerimaan pajak sepanjang 2015 yang mencapai Rp2,2 triliun, Kutai Kartanegara berkontribusi sebesar 60%. Penerimaan selebihnya dikontribusi oleh Kutai Barat dan Mahakam Ulu.
“Kami akan cek-cek lagi NPWP perusahaan, bahkan sub kontraktor yang bekerja pada perusahaan tambang dan migas di Kukar. Semuanya harus punya NPWP Tenggarong.”