Bisnis.com, BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengajak seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Balikpapan untuk melaporkan pajak dalam SPT melalui fasilitas e-filing.
Dia bahkan menginstruksikan agar seluruh pegawai negeri sipil dapat menyampaikan pelaporan SPT hingga tuntas saat HUT ke-120 Kota Balikpapan.
"Kami minta tahun depan seluruh aparatur Balikpapan untuk dapat menyelesaikan laporan SPT saat tanggal 9 Februari atau 10 Februari, saat rapat paripurna istimewa 2017 ya," pinta Rizal, Senin (21/3/2016).
Hari ini, Rizal juga melaporkan SPT melalui fasilitas e-filing secara langsung kepada Kepala KPP Pratama Balikpapan Anton Budi Setiawan dan disaksikan oleh Kepala Kanwil DJP Kaltimra Harry Gumelar.
Kepala Kanwil DJP Kaltimra Harry Gumelar berharap tindakan wali kota hari ini dapat menjadi contoh bagi semua pegawai negeri sipil di Balikpapan, agar dapat melaporkan SPT melalui e-filing.
Dia mengatakan di Balikpapan terdapat 42.130 wajib pajak milik aparatur sipil negara (ASN) yang terdaftar di KPP Balikpapan yang diwajibkan melaporkan SPT melalui e-filing oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dari jumlah itu, sudah ada 11.327 wajib pajak milik ASN yang telah melaporkan SPT melalui e-filing. Harry berharap ke depannya semua ASN dapat memanfaatkan fasilitas e-filling.
"Masih ada sekitar 28.000 wajib pajak lagi yang harus melaporkan SPT dengan e-filing. Kalau di Kaltim, ASN yang wajib melaporkan SPT dengan e-filing ada 145.000 wajib pajak," tutup Harry.