Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD Balikpapan menyusun rancangan peraturan daerah mengenai pengaturan pasar tradisional dan pendirian minimarket, swalayan, dan pusat perbelanjaan modern.
Sebelumnya, Pemkot Balikpapan merevisi Peraturan Wali Kota No.34/2013 tentang pendirian minimarket berkonsep waralaba modern akibat banyaknya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha minimarket waralaba modern.
"Tapi dalam perda yang kami rancang, segmen retail yang diatur diperluas. Jadi tidak hanya pendirian minimarket modern saja, tapi swalayan dan pusat perbelanjaan juga. Agar batasan pendiriannya jelas dan tidak merugikan usaha kecil," jelas Asisten Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Kesra Balikpapan Sri Soetantinah, Kamis (16/6/2016).
Poin-poin peraturan yang disusun dalam rancangan peraturan daerah meliputi lokasi pendirian yang diperbolehkan dan jarak pendirian satu retail dari retail lain yang sudah ada. Dengan adanya peraturan daerah ini, payung hukum perwali yang direvisi akan semakin kuat.
Tantin mengatakan revisi terhadap Perwali No.34/2013 telah rampung. Namun pihaknya masih harus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebelum mulai menerapkan revisi kebijakan itu.
Sementara untuk target penyelesaian perda pengaturan pasar dan retail, Tantin mengaku belum dapat memastikan.
"Nanti jarak dan lokasi pendirian akan semakin jelas. Retail kecil milik warga tidak akan didirikan di lokasi retail modern dan sebaliknya. Kami bukannya melarang pendirian retail modern, tapi hanya mengatur agar usaha kecil tetap jalan dan persaingan usahanya sehat."