Bisnis.com, SAMARINDA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyebut masih banyak produk makanan maupun rumah makan di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang belum tersertifikasi.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumarsongko mengatakan, baru sekitar 1.087 produk makanan maupun rumah makan di Provinsi Kaltimra yang telah tersertifikasi.
"Dari puluhan ribu produk makanan dan rumah makan yang ada di Kaltimra, sangat sedikit sekali yang telah tersertifikasi halal," ujarnya kepada Bisnis, belum lama ini.
Sertifikasi halal ini, lanjut dia, sangat penting khususnya selain melaksanakan ajaran Islam dan sudah masuk ke ranah bisnis betapa dahsyatnya suatu produk dan rumah makan yang belum halal. Sertifikasi halal tidak hanya penting untuk umat muslim tetapi juga penting untuk non-muslim.
Pasalnya, banyak makanan dan minuman yang tak ramah dengan kesehatan. "Kami sering menemukan produk yang masyarakat tidak mengira banyak mengandung yang berbahaya. Ikan asin prosesnya pembuatannya ada yang pakai formalin, baygon, bensin dan peptisida untuk pengawet."
Sumarsongko mengungkapkan, banyak pelaku usaha yang takut untuk membuat sertifikasi halal. Padahal, untuk membuat sertifikasi halal ini sangat mudah, yakni memenuhi syarat administrasi, ada laik sehat dari dinas kesehatan, hingga terdapat penulisan proses produksi.
Sertifikasi halal tak hanya untuk produk makanan saja tetapi juga untuk produk pakaian, jilbab, sikat gigi, kosmetik dan sebagainya. "Hanya kadang-kadang orang belum mengurus ada kesan takutnya. Kami dampingi para pengusaha agar dapat sertifikat ini. Padahal yang sudah dapet ternyata mudah. Banyak bahan yang tidak ramah kesehatan dikatakan haram seperti zat pengawet dan bahan kimia yang tidak ramah kesehatan."
Setelah memperoleh sertifikasi halal, LPPOM MUI masih tetap mengawasi. Apabila saat dilakukan sidak ditemukan ketidak sesuai dengan apa yang dicantumkan pada lembaran proses produksi maupun zat berbahaya, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis hingga pencabutan sertifikat halal.
"Ada komitmen agar dia bersedia disidak kapanpun dan dimanapun yang membawa surat tugas dalam dua tahun. Kami prioritaskan sidak yang titik kritis tinggi."
Berdasarkan data LPPOM MUI di Kaltim, pengusaha yang sudah mengurus sertifikasi halal baru mencapai 822 pelaku usaha Dari 822 pemegang sertifikasi halal di Provinsi Kaltim, sebanyak 533 di antaranya sudah kedaluwarsa dan hanya 286 yang masih berstatus aktif. "Pengusaha tidak mengurus perpanjangan sertifikasi setelah dua tahun sejak diterbitkan."