Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disdukcapil Singkawang Kebobolan Terbitkan E-KTP ke Warga Asing

Pemerintah Kota Singkawang seakan kebobolan telah menerbitkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kepada warga negara Malaysia.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI
Bisnis.com, PONTIANAK - Pemerintah Kota Singkawang seakan kebobolan telah menerbitkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kepada warga negara Malaysia.
 
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Singkawang Zulhiar mengungkapkan, kronologis penerbitan e-KTP dan kartu keluarga kepada warga Malaysia bernama Lau Eou Chung alias Pabayo Lau, yang diamankan Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Kalimantan Barat, beberapa hari lalu.
 
"Pada prinsipnya, pemohon yang datang langsung dalam kepengurusan e-KTP, KK, dan sebagainya akan dilayani sepanjang persyaratan administrasi sudah lengkap," katanya di Singkawang, Rabu (20/7/2016).
 
Namun, sehubungan dengan dikeluarkannya NIK e-KTP beserta KK WNA tersebut bahwa dokumen kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Singkawang adalah berdasarkan data yang ada pada surat keterangan pindah WNI antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang No.SKPWNI/6107/15092015/0009 tanggal 15 September 2015.
 
Datanya terdiri atas Nomor Kartu Keluarga: 6107030309130001, Nomor Induk Kependudukan: 6107030101740001, Nama Kepala Keluarga: Pabayo Lau, Alamat asal: Desa Jesape Rt.003/001 Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang.
 
Anggota keluarga yang pindah: 1 (satu) orang An. Pabayo Lau, Biodata Penduduk WNI: data terlampir, Tujuan pindah: Kelurahan Sijangkung Jl. Sagatani-Gare, Kecamatan Singkawang Selatan.
 
Menurut Zulhiar, proses pendaftaran penduduk pindah masuk atas nama Pabayo Lau yang didaftarkan pada Dukcapil Kota Singkawang sudah melalui proses dari tingkat RT, Kelurahan dan Kecamatan dengan mengisi formulir permohonan.
 
Antara lain, mengisi F-1.01 (Formulir Isian Biodata Penduduk) untuk WNI atas nama Pabayo Lau. Kemudian mengisi blanko tambahan isian kartu keluarga yang ditandatangani oleh Pabayo Lau, Ketua RT.014/003 pejabat Kelurahan Sijangkung dan pejabat Kecamatan Singkawang Selatan.
 
Pabayo juga mengisi F-1.15 (Formulir permohonan kartu keluarga (KK), F-1.21 (formulir permohonan KTP WNI) dan berkas permohonan didaftarkan ke Dinas Dukcapil Singkawang pada tanggal 06 Oktober 2015 dengan nomor register 68151.
 
"Dia juga melakukan perekaman KTP elektronik di Singkawang pada tanggal 4 Januari 2016. Dan pencetakan KTP elektronik di Singkawang pada tanggal 7 Januari 2016."
 
Jadi, berdasarkan data tersebut, tidak ada alasan lagi bagi pihaknya untuk menolak karena syarat administrasi sudah dinyatakan lengkap.
 
Namun seiring waktu berjalan, lanjut Zulhiar, pada Maret 2016 Tim Pora dan Imigrasi Singkawang melakukan koordinasi ke Dinas Dukcapil Singkawang mengenai dokumen kependudukan atas nama Pabayo Lau yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Singkawang.
 
"Pada saat itu kita jelaskan, bahwa berdasarkan SKPWNI/6107/150950154/0009 yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkayang pada 15 September 2015."
 
Semua berkas sudah diperlihatkan kepada Tim Pora dan Imigrasi Singkawang sekaligus melakukan konfirmasi langsung dengan Dinas Dukcapil Bengkayang tentang penerbitan SKPWNI An. Pabayo Lau.
 
Hingga sampai ketiga kali koordinasi yang dilakukan Tim Pora dan Imigrasi Singkawang bahwa dokumen kependudukan atas nama Pabayo Lau disinyalir adalah warga negara Malaysia.
 
Dikuatkan dengan surat dari Konsulat Malaysia Pontianak pada 27 Juni 2016, tentang pengesahan Rekod Mykad dan status kewarganegaraan atas nama Pabayo Lau adalah merupakan warga negara Malaysia seperti maklumat sebagai berikut; a. Nama : Lau Eou Chung b. Nomor Mykad : 740101-13-6083 c. Warga Negara : Malaysia d. Alamat : 2A Lorong Ulu Sg. Merah, 31B, 96000, Sibu, Sarawak.
 
Berbekal dari keterangan itulah, pihaknya kemudian mengambil langkah-langkah terhadap permasalahan tersebut.
 
"Kita kemudian mengambil langkah-langkah, diantaranya, melakukan pemblokiran database Lau Eou Chung alias Pabayo Lau pada database kependudukan Kota Singkawang dan pembatalan serta penarikan dokumen kependudukan yang telah diterbitkan sebelumnya."
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Yoseph Pencawan
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper