Bisnis.com, PONTIANAK – Aliran dana dari program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah mulai masuk ke kantong Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat yakni senilai Rp15 miliar yang dimiliki 8 Wajib Pajak.
Kepala Kanwil DJP Kalbar Slamet Sutantyo mengatakan, dengan dana yang masuk itu menunjukkan respon positif dari WP di Kalbar terhadap program pengampunan pajak yang diluncurkan pada pertengahan Juli 2016 lalu.
“Dengan program ini mereka bisa tidur nyenyak (penghapusan denda). Jadi yang belum terdaftar nomor pokok wajib pajak silahkan daftar ke KKP Pratama tersebar di seluruh Kalbar,” kata Slamet kepada Bisnis, Rabu (3/8/2016).
Adapun untuk uang tebusan atau pajak yang harus dibayar atas harta dan telah masuk ke DJP Kalbar mencapai Rp282,39 juta hingga awal Agustus 2016 ini.
Waktu pembayaran dana tebusan ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh WP karena pada periode pertama dikenai tarif 2% sampai September 2016. “Periode kedua Oktober sampai Desember 2016 itu 3%, dan periode ketiga Januari dan Maret mencapai 5%.”
Dia berharap dengan tersebarnya KPP Pratama di 6 kota seperti di Kota Pontianak, Mempawah, Sintang, Ketapang, dan Singkawang bisa memudahkan pemilik WP untuk melaksanakan kesempatan baik dengan munculnya program ini.
“Kami akan terus gencar sosialisasi ke asosiasi-asosiasi seperti Hipmi, REI, dan Apindo. Beberapa WP, kami dekati juga secara personal karena banyak WP orang kaya di Kalbar.”
Slamet mendorong juga bagi WP yang menyimpan dana di luar negeri berkenan untuk mengalihkan dananya ke pasar modal yang beroperasi di Kalbar.
Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Pontianak Taufan Febiola mengatakan, belum ada informasi terkait dana repratiasi tax amnesty yang masuk dalam bank persepsi yang beroperasional di Kota Pontianak.
“Program ini mestinya dimanfaatkan dengan baik bagi WP yang memiliki dana di luar negeri untuk mengalihkan dana ke dalam negeri melalui pembelian instrument investasi karena prosesnya hanya 10 hari kerja.”