Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Akhir Tahap I Tax Amnesty, Wali Kota Pontianak Deklarasi Aset dan Harta

Wali Kota Pontianak Sutarmidji memanfaatkan tahap pertama program pengampunan pajak periode tarif tembusan 2% pada September 2016 ini, untuk mendeklarasikan harta dan aset miliknya di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak.
Kepala Kanwil DJP Kalbar Slamet Sutantyo didampingi Kepala KPP Pratama Nurbaeti Munaroh menyampaikan lampiran bukti Wali Kota Pontianak Sutarmidji telah mengikuti program Pengampunan Pajak 2016, Senin 19 September 2016./JIBI - Yanuarius Viodeogo
Kepala Kanwil DJP Kalbar Slamet Sutantyo didampingi Kepala KPP Pratama Nurbaeti Munaroh menyampaikan lampiran bukti Wali Kota Pontianak Sutarmidji telah mengikuti program Pengampunan Pajak 2016, Senin 19 September 2016./JIBI - Yanuarius Viodeogo
Bisnis.com, PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Sutarmidji memanfaatkan tahap pertama program pengampunan pajak periode tarif tembusan 2% pada September 2016 ini, untuk mendeklarasikan harta dan aset miliknya di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak.
 
Langkah positif Sutarmidji mengapresiasi program Tax Amnesty itu, didampingi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Drektorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar Slamet Sutantyo dan Kepala KPP Pratama Pontianak Nurbaeti Munaroh.
 
“Supaya ke depan mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) tidak repot lagi dan pengisian mudah kok hanya beberapa jam saja. Masukkan saja semua (data harta dan aset) jadi tidak repot. Rahasia pajak kita kan dilindungi Undang-Undang,” katanya kepada Bisnis usai mendeklarasikan asetnya, Senin (19/9/2016).
 
Kendati, Sutarmidji tidak menyebutkan total nominal yang dilaporkannya ke KPP Pratama tetapi di dalam pelaporannya ada sejumlah aset tanah dan bangunan yang dimilikinya dan itu penting dilaporkan kepada negara.
 
Dia berharap langkahnya mengikuti program pengampunan pajak tersebut segera diikuti oleh jajaran pejabat lain di lingkungan Pemkot Pontianak. “Sudah saya intruksikan harus ikut, bukan hanya pejabat tapi semuanya termasuk pengusaha supaya pembangunan (infrastruktur fisik) negara kita lancar.”
 
Kepala Kanwil DJP Kalbar Slamet Sutantyo mengatakan, dana tembusan yang sudah masuk ke kas DJP Kanwil Kalbar mencapai Rp116 miliar dan antusias warga Kota Pontianak yang ingin berkonsultasi di KPP Pratama terus menunjukkan grafik peningkatan.
 
“Ada potensi wajib pajak belum melapor, tidak tahu angkanya karena itu kan tergantung dari keinginan masyarakat sendiri. Tapi kami mengajak pejabat lain juga untuk ikut berperan melaporkan harta yang terlupakan atau harta yang belum dikenakan pajak,” ucapnya.
 
Dia mengingatkan masih ada waktu sampai 30 September ini, dan bagi yang mengikuti program tax amnesty tidak akan ada pemblokiran rekening, penyanderaan pokok hutang dan hanya bayar tembusan 2%.
 
Kepala KPP Pratama Pontianak Nurbaeti Munaroh mengatakan, dalam seminggu memasuki September 2016 jumlah masyarakat yang mengisi buku tamu untuk help desk tax amnesty rata-rata lebih dari 300 orang per hari.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Yoseph Pencawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper