Bisnis.com, PONTIANAK – Direktorat Jenderal Pajak menutup periode pertama tarif tebusan 2% dari Kalimantan Barat sebesar Rp463,01 miliar dari total harta dan aset yang dilaporkan Wajib Pajak pribadi atau badan usaha sebesar Rp23,22 triliun.
Kepala Kanwil DJP Kalbar Slamet Sutantyo mengatakan, selain dana tebusan dana yang masuk dari dana repatriasi sebesar Rp402,01 miliar dengan laporan luar negeri Rp1,99 triliun untuk seluruh jumlah surat pernyataaan harta (SPH) sebanyak 6.410 SPH.
“Memang masih ada kendala seperti, belum semua masyarakat di Kalbar yang tahu dengan program pengampunan pajak dan ada yang ragu-ragu juga mengikuti program pengampunan pajak ini karena masyarakat khawatir dengan data yang dilaporkan akan digunakan untuk menjerat wajib pajak,” kata Slamet kepada Bisnis, Senin (3/10/2016).
Namun menurutnya, masyarakat diminta untuk tidak ragu dengan program ini dan mau mengikuti pada tahap kedua yang sudah dimulai pada 1 Oktober 2016 lalu dan berakhir pada Desember 2016. Tahap ini ada perubahan tarif sebesar 3%.
Adapun Kantor Pelayanan Pajak dari Pontianak memberikan kontribusi terbesar untuk total harta yang dilaporkan senilai Rp16,78 triliun.
Terdiri dari tarif tembusan dari Kalbar yakni mencapai Rp371,08 miliar, repatriasi senilai Rp402,05 miliar, deklarasi luar negeri Rp1,9 triliun, deklarasi dalam negeri RP14,45 triliun.
Disusul KPP Singkawang dengan total dana yang dilaporkan Rp2,34 triliun. Terdiri dari dana tembusan Rp37,71 miliar tanpa dana repatriasi, deklarasi luar negeri Rp56,42 miliar, deklarasi dalam negeri Rp2,37 triliun dan surat pernyetaan 1.040 SPH.
Dari KPP Mempawah menerima laporan total harta Rp1,46 triliun dan surat pernyataan harta sebanyak 710 SPH. Dengan rincian dana tebusan Rp23,61 miliar, tidak ada dana repatriasi, dana deklarasi luar negeri Rp8,04 miliar, deklrasi dalam negeri Rp1,46 miliar.
KPP Sintang menerima laporan Rp944,92 miliar dengan 379 SPH. Terdiri dari rincian dana tebusan Rp14,13 miliar, tidak ada dana repatriasi, dana deklarasi luar negeri Rp2,91 miliar, deklarasi dalam negeri Rp942,01 miliar.
Laporan harta dari KPP Sanggau sebanyak Rp862,19 miliar dengan 421 SPH. Terdiri dari dana tebusan Rp11,94 miliar, tidak ada dana repatriasi, dana deklarasi luar negeri sebesar RP2,91 miliar, deklarasi dalam negeri senilai Rp942,01 miliar.
Terakhir adalah KPP Ketapang menerima laporan RP722,50 miliar dengan 368 SPH. Terdiri dari dana tebusan Rp10,54 miliar, tidak ada dana repatriasi serta dana deklarasi luar negeri. Sementara dana deklarasi dalam negeri senilai Rp722,50 miliar.
Tax Amnesty Tahap I, Kanwil DJP Kalbar: Belum Semua Masyarakat Tahu
Direktorat Jenderal Pajak menutup periode pertama tarif tebusan 2% dari Kalimantan Barat sebesar Rp463,01 miliar dari total harta dan aset yang dilaporkan Wajib Pajak pribadi atau badan usaha sebesar Rp23,22 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yanuarius Viodeogo
Editor : Yoseph Pencawan
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu