Bisnis.com, PONTIANAK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menilai sistem Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan harus terus disosialisasikan kepada seluruh pelayanan kesehatan di Kalimantan Barat.
Kepala BPJS Divisi Regional XIII Benjamin Saut PS mengatakan, dalam sistem tersebut terdapat indikator-indikator pembayaran yang mesti dipatuhi oleh Puskesmas supaya pasien mendapatkan pelayanan medis yang optimal.
“Sistem ini berlaku di Pontianak sejak Januari 2016 dan nanti untuk seluruh Kalbar berlaku pada Januari 2017. Indikator dalam kapitasi ini penting dan kedua belah pihak (BPJS dan Puskesmas) harus sepakat dengan perjanjian yang sudah dibuat,” kata Benjamin, Senin (24/10/2016).
Apabila puskesmas melaksanakan kapitasi, akan diberikan penghargaan dan sebaliknya jika tidak melakukan sistem maka mendapatkan sanksi seperti tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan No HK.03.03/IV/053/2016 dan No 1/2016 tentang Pelayanan dan Pemantauan Penerapan Kapitasi berbasis komitmen pelayanan.
Adapun indikator tersebut yakni, angka kontak, rasio rujukan rawat jalan kasus non spesialistik dan rasio peserta rutin berkunjung ke faskes puskesmas, rumah sakit kelas D pratama, klinik pratama, praktik dokter, dan praktik perorangan dokter gigi.
Bisnis mencatat, sistem kapitasi merupakan biaya yang dibayarkan di muka oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan.
Adapun tarif yang dikenakan untuk puskesmas atau setara sebesar Rp3.000-Rp6.000, rumah sakit kelas D pratama, klinik pratama, praktik dokter sebesar Rp8.000-Rp10.000 dan praktik perorangan dokter gigi sebesar Rp2.000.
Terpisah, Anggota Dewan Jaminan Sosial Ahmad Ansyori mengutarakan, Kalbar perlu memiliki komitmen membuat peta jalan perlindungan sosial untuk melindungi seluruh warganya mendapatkan pelayanan sosial yang maksimal.
“Di Kalbar sudah 2,6 juta atau 50% dari 5,3 juta orang yang tercover 5 program jaminan sosial. Untuk kesehatan, tugas kami memonitoring BPJS Kesehatan dan pemerintah yang harus dipahamkan karena masih ada pasien ditolak rumah sakit padahal peserta jaminan sosial,” kata Ahmad.
Dia mengingatkan fasilitas kesehatan juga supaya memberikan pelayanan yang baik agar tidak ditinggalkan pasien dan akhirnya pasien memilih faskes lain.
Kendati demikian, Ahmad menilai jaminan kesehatan nasional menunjukkan perbaikan dan pembenahan yang bagus. Menurutnya, sudah banyak faskes yang melayani pasien dan peserta dengan ramah.
“Kami melakukan survei ke peserta terhadap faskes ada peningkatan pelayanan sebesar 64% pada 2015. Tetapi kami tidak ingin terkecoh dengan angka tersebut,” ucapnya.
Seluruh Kalbar Berlaku Mulai Januari 2017
Kepala BPJS Divisi Regional XIII Benjamin Saut PS mengatakan, dalam sistem tersebut terdapat indikator-indikator pembayaran yang mesti dipatuhi oleh Puskesmas supaya pasien mendapatkan pelayanan medis yang optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yanuarius Viodeogo
Editor : Yoseph Pencawan
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

5 jam yang lalu
Para Pembeli Emas Antam yang Masih Boncos Awal Mei 2025

17 jam yang lalu
Beda Arah BlackRock dan JP Morgan di United Tractors (UNTR)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
