Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Keberatan Upah Minimum Kaltim Naik Rp178 Ribu

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo mengatakan, pihaknya masih keberatan kesepakatan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim yang senilai Rp2,339 juta tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 67/2015 tentang Pengupahan.
Buruh pabrik/JIBI - Rahmatullah
Buruh pabrik/JIBI - Rahmatullah

Bisnis.com, SAMARINDA - Pelaku usaha Provinsi Kalimantan Timur masih keberatan dengan kesepakatan upah minimum provinsi yang senilai Rp2,339 juta.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo mengatakan, pihaknya masih keberatan kesepakatan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim yang senilai Rp2,339 juta tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 67/2015 tentang Pengupahan.

Dimana upah minimum dihitung berdasar kalkulasi tingkat pertumbuhan ekonomi dengan inflasi nasional dikali UMP terkini.

Pasalnya, menurut dia kondisi Kaltim saat ini masih mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi sebesar minus 1,15% pada kuartal II/2016 dan inflasi sebesar 3,69%.

Dia menilai kondisi Kaltim saat ini berbeda dengan perekonomian nasional dengan pertumbuhan mencapai 5,18% dan inflasi sebesar 3,07%.

UMP Kaltim tahun 2016 senilai Rp2,16 juta sehingga apabila mengacu PP maka kenaikan UMP pada tahun depan sebesar 8,25% atau Rp178.303 menjadi Rp2,339 juta.

Namun, apabila penentuan UMP merujuk pada kondisi daerah dalam hal ini wilayah Bumi Etam maka kenaikan UMP hanya sebesar 2,39% atau Rp51.624 menjadi Rp2,21 juta.

"Kondisi Kaltim kan saat ini beda dengan nasional dimana perekonomiannya minus. Kami lihat dan telah melakukan rapat antar sektor baik jasa, ritel, perkebunan, tambang memang kenyataannya di lapangan lagi susah," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (27/10/2016).

Slamet mengungkapkan, pada UMP 2016 yang senilai Rp2,16 juta tersebut banyak pelaku usaha yang mengeluhkan dan memberatkan.

Namun, para pengusaha enggan untuk mengajukan penangguhan sehingga memilih untuk melakukan pemutusan hubungan karyawan (PHK) agar dapat mengurangi biaya.

"Karena UMP yang 2016 aja pengusaha menengah ke bawah banyak yang enggak mampu. Penangguhan itu susah mereka enggak mau ambil pusing dengan prosedur yang bertele-tele dan memilih untuk PHK," ucapnya.

Apabila UMP Kaltim pada 2017 ini tetap ditentukan berdasarkan PP yang menjadi Rp2,339 juta, pihaknya memperkirakan akan berdampak pada kondisi tenaga kerja dan semakin banyak PHK di Kaltim.

"Ini dampaknya akan banyak PHK tahun depan. Karena kondisi Kaltim ini masih sulit, ekonomi minus, defisit anggaran. Pengusaha makin sulit."

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menuturkan, Pemprov Kaltim bersama dengan pengusaha dan serikat pekerja telah menyepakati kenaikan UMP sebesar 8,25% pada 2017 mengacu pada PP.

"Formula penentuan UMP mengacu pada PP dimana kenaikan sebesar 8,25% menjadi Rp2,339 juta. Kami akan tetapkan pada 1 November," ujarnya.

Pihaknya mengimbau pada pengusaha agar mentaati aturan dan kesepakatan terkait kenaikan UMP ini sehingga pelaku usaha wajib untuk membayar upah mulai Januari tahun depan senilai Rp2,339 juta.

Dia menambahkan, apabila ada perusahaan yang keberatan atas besaran kenaikan UMP ini dapat mengajukan penangguhan paling lambat 10 hari sebelum UMP ini mulai diberlakukan.

Dari Januari hingga Oktober tahun ini, belum ada perusahaan yang keberatan dan mengajukan penangguhan untuk UMP tahun 2016 yang senilai Rp2,16 juta.

"Di Kaltim tidak boleh ada PHK. Saya sangat tidak senang dengan pengusaha yang memilih PHK dan tidak membayar UMP. Mereka bisa melakukan penangguhan tapi harus ada dasarnya. Kami akan buka-bukaan. Kalau pengusaha yang melakukan PHK, kami beri sanksi," tutur Awang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Yoseph Pencawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper