Bisnis.com, SAMARINDA - Pemprov Kalimantan Timur yakin kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,25% tidak akan berdampak pada tingginya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim Fathul Halim menuturkan hingga akhir Juli 2016, jumlah yang terjadi di Bumi Etam ini mencapai 5.662 orang di 10 kabupaten dan kota. Sepanjang 2015 terdapat sekitar 9.164 orang yang di-PHK di Bumi Etam.
PHK di Kaltim pada 2015 mengalami kenaikan yang signifikan sebesar 80% dari jumlah PHK yang terjadi pada 2014 mencapai 5.074 orang.
"PHK sampai dengan Juli dari Januari 5.662 orang. Saya kira tahun ini jumlah PHK tidak terlalu besar dibandingkan tahun lalu. Ini tergantung dengan ekonomi Kaltim, kalau ekonominya baik ya tekanan akan PHK akan berkurang," ujarnya.
Sebagian besar yang terkena PHK merupakan pekerja di sektor pertambangan dan merupakan warga pendatang di luar Kaltim.
Fathul menjabarkan 5.662 orang yang terkena PHK tahun ini berasal dari 520 perusahaan. Tahun lalu, sebanyak 9.162 orang yang terkena PHK berasal dari 493 perusahaan.
"Memang bila dilihat dari jumlah perusahaan lebih banyak dari tahun lalu, namun bila dilihat dari jumlah orangnya tidak terlalu banyak yang sekarang. PHK ini termasuk kategori yang mundur dari kerjaan yang merugikan atau mencari kerjaan yang layak," tuturnya.
Pihaknya memprediksi jumlah PHK hingga akhir tahun ini tidak akan terlalu besar dibandingkan pada 2015. Dia menuturkan untuk meredam PHK, Pemprov Kaltim telah mengistruksikan kepada perusahaan agar tidak melaksanakan PHK.
Selain itu, meski upah minimum provinsi mengalami kenaikan Rp2,339 juta, pihaknya meyakini tidak akan berdampak pada tingginya angka PHK. Pasalnya, sepanjang tahun lalu, tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan.