Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Kebiasaan Masyarakat yang Merugikan Pengusaha Terkait dengan Kepemilikan Lahan

Staff BPN Kanwil Kaltim Agus Prayitno mengatakan, saat ini masyarakat cenderung sengaja menahan-nahan pengakuan hak tanah dan pengajuan klaimnya.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Badan Pertanahan Nasional Kanwil Kalimantan Timur mengimbau agar masyarakat memanfaatkan jangka waktu klaim hak atas tanah yang dimiliki agar tak mengganggu proses sertifikasi lahan atau kegiatan operasi perusahaan di atas lahan milik negara.

Staff BPN Kanwil Kaltim Agus Prayitno mengatakan, saat ini masyarakat cenderung sengaja menahan-nahan pengakuan hak tanah dan pengajuan klaimnya.

Pengakuan hak tanah baru dilakukan saat harga tanah sudah melambung tinggi, khususnya apabila ada proyek pembangunan di atasnya. Kebiasaan ini akhirnya merugikan pengusaha-pengusaha.

Pada Kawasan Peruntukkan Industri Kariangau contohnya, masih saja ada warga yang mengajukan hak atas tanah dengan membawa surat kepemilikan dari masa pendudukan Belanda, atau mengaku memiliki hak tanah dari masa kerajaan.

"Undang-undang agraria yang berlaku sekarang ini mengakui hak adat, hak rakyat, dan hak masyarakat komunal. Asalkan bisa dibuktikan, kalau memang dari kerajaan ya harus terbukti ada sejarahnya, ada masyarakat adat yang memanfaatkan, dan kerajaannya masih ada," jelas Agus, Senin (31/10/2016).

Apabila warga memang memiliki bukti yang kuat atas tanah yang diklaim, Agus menjamin klaim tersebut akan diurus. Perkara diakui oleh kantor pertanahan atau tidak, tergantung pada seberapa kuat bukti-bukti yang dilampirkan.

"Kalau pengakuannya sepihak saja tanpa bukti, ya harus diteliti lagi. Sekarang kebiasaan warga kan begitu, saat ada perusahaan mau buka lahan, tidak ada yang mengakui kalau punya lahan di lokasi pembangunan. Padahal sudah diumumkan tiga bulan sebelumnya di kantor kecamatan dan kelurahan."

Selain memberi pengumuman tiga bulan sebelum hak tanah diberikan kepada pengusaha, warga juga masih memiliki kesempatan untuk mengajukan klaim selama lima tahun berikutnya. Dalam jangka waktu tersebut, sertifikat yang dimiliki warga dianggap masih berlaku.

Setelah melewati masa 5 tahun, hak atas tanah yang dimiliki warga lantas dianggap kadaluwarsa. Sehingga klaim yang diajukan tak bisa lagi diproses. Klaim yang diajukan warga pun bisa jadi malah dipertanyakan kembali.

"Nanti akan ditanya balik, 'sudah diberi kesempatan lima tahun kok tidak digunakan, ke mana saja kamu?'. Lalu bisa juga malah kena tuntutan balik, tanah yang tidak dimanfaatkan lebih dari tiga tahun itu hak gunanya dicabut dan kembali ke negara," tukas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Yoseph Pencawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper