Bisnis.com, SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menegaskan tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan karena alasan kenaikan Upah Minimum Provinsi.
Sanksi bermacam-macam seperti tidak memberikan ijin apapun terkait dengan operasional perusahaan tersebut.
Hal ini dilakukan agar karyawan tidak kehilangan mata pencaharian mereka hanya karena adanya kenaikan UMP tahun depan.
“Yang jelas, Gubernur Kaltim berpihak kepada kepentingan rakyat atau pekerja,” ujarnya seperti yang dikutip, Senin (31/10/2016).
Bagi perusahaan yang merasa mengalami kesulitan dan tidak mampu dengan kenaikan UMP ini, pihaknya mempersilahkan para pengusaha untuk menyampaikan usulan penangguhan dan itu diperbolehkan sesuai aturan ketenagakerjaan, tentu dengan menyampaikan alasan ketidaksanggupan mereka.
“Jangankan seribu pekerja, 10 orang saja diPHK, saya tidak berkenan. Yang jelas, ini perhatian pemerintah daerah kepada rakyat,” kata Awang.