Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Kaltim Akan Beri Sanksi Perusahaan Yang Lakukan PHK Karena UMP

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menegaskan tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan karena alasan kenaikan Upah Minimum Provinsi.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menegaskan tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan karena alasan kenaikan Upah Minimum Provinsi.

Sanksi bermacam-macam seperti tidak memberikan ijin apapun terkait dengan operasional perusahaan tersebut.

Hal ini dilakukan agar karyawan tidak kehilangan mata pencaharian mereka hanya karena adanya kenaikan UMP tahun depan.

“Yang jelas, Gubernur Kaltim berpihak kepada kepentingan rakyat atau pekerja,” ujarnya seperti yang dikutip, Senin (31/10/2016).

Bagi perusahaan yang merasa mengalami kesulitan dan tidak mampu dengan kenaikan UMP ini, pihaknya mempersilahkan para pengusaha untuk menyampaikan usulan penangguhan dan itu diperbolehkan sesuai aturan ketenagakerjaan, tentu dengan menyampaikan alasan ketidaksanggupan mereka.

“Jangankan seribu pekerja, 10 orang saja diPHK, saya tidak berkenan. Yang jelas, ini perhatian pemerintah daerah kepada rakyat,” kata Awang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper