Bisnis.com, PONTIANAK – Perusahaan di Kalimantan Barat diminta wajib mengikuti ketetapan Upah Minimum Provinsi 2017 yang sudah diumumkan oleh Pemprov Kalbar per 1 November 2017, kemarin.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar Muhammad Ridwan mengatakan, UMP Kalbar untuk 2017 naik sebesar 8,25% dari Rp1,73 juta pada 2016 menjadi Rp1,88 juta.
“Setelah 3 minggu UMP diumumkan pada 1 November 2017, maka daerah harus mengikuti keputusan PP 78/2015 tentang Pengupahan untuk menentukan UMK (Upah Minimum Kabupaten/kota) merujuk UMP,” kata Ridwan kepada Bisnis, Rabu (2/11/2016).
Dia menegaskan, penetapan UMP tidak boleh diabaikan oleh pihak perusahaan karena penetapan juga didasari kesepakatan usulan dari dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha dan serikat pekerja.
“Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi penetapan UMP karena peraturan itu kewajiban bagi perusahaan,” ucapnya.
Naik Jadi Rp1,88 Juta, Pengusaha Diminta Ikuti Ketetapan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar Muhammad Ridwan mengatakan, UMP Kalbar untuk 2017 naik sebesar 8,25% dari Rp1,73 juta pada 2016 menjadi Rp1,88 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yanuarius Viodeogo
Editor : Yoseph Pencawan
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

3 jam yang lalu
Para Pembeli Emas Antam yang Masih Boncos Awal Mei 2025

16 jam yang lalu
Beda Arah BlackRock dan JP Morgan di United Tractors (UNTR)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
