Bisnis.com, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur berhasil menggagalkan pengiriman satu kilogram ganja dari hasil pengintaian di Jakarta dan Kukar.
Kepala BNN Kaltim Brigjend Pol Sufyan Syarif menyatakan, pengungkapan pengiriman narkoba jenis ganja itu berdasarkan hasil pengintaian yang dilakukan selama 10 hari.
"Pengungkapan itu berawal dari pengintaian yang dilakukan anggota kami (BNN Kaltim) selama tujuh hari di Jakarta dan tiga hari di Kutai Kartanegara," katanya, Rabu (11/1/2017).
Selain menyita paket kiriman ganja seberat satu kilogram, BNN juga berhasil menangkap oknum PNS di Kutai Kartanegara berinisial Adg (34).
Oknum PNS itu ditangkap saat akan mengambil paket di sebuah jasa pengiriman di Jalan Mawar, Kota Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Rabu sore sekitar pukul 15.00 Wita.
Paket kiriman itu dikirim dari Medan, Sumatra Utara, yang ditujukan kepada seseorang yang bernama Irwansyah, beralamat di Jalan Mangkurawang Kota Tenggarong. "Nama dan alamat penerima sengaja dipalsukan untuk mengelabui petugas."
Dari pemeriksaan, oknum PNS tersebut mengaku memesan satu kilogram ganja bersama rekannya berinisial RH yang saat ini masih dalam pengejaran dan dimasukkan DPO (Daftar Pencarian Orang) BNN Kaltim.
"Oknum PNS itu mengaku memesan ganja tersebut bersama RH secara patungan."
Dari hasil penyelidikan sementara, pengungkapan pengiriman paket ganja seberat satu kilogram tersebut, melibatkan dua oknum PNS di Kutai Kartanegara.
Namum, BNN Kaltim masih mendalami pengungkapan pengiriman paket ganja itu dan mengejar satu orang berinisial RH.