Bisnis.com, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyatakan SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) yang beroperasi di wilayahnya terancam berhenti beroperasi.
Kondisi itu terjadi karena pemerintah kabupaten belum mampu melakukan uji tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapan SPBU.
"Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, semua kewenangan dialihkan ke masing-masing kabupaten/kota, termasuk aspek penting sektor perdagangan, yaitu uji metrologi legal," kata Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pahlawan Syahrani, Jumat (13/1/2017)..
Dijelaskan, kegiatan metrologi legal adalah pelaksanaan tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapannya. Sesuai ketentuan undang-undang tersebut pelaksanaan uji tera yang semula kewenangan pemerintah provinsi, sekarang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Namun demikian, penerapan undang-undang itu tidak melihat realitas di lapangan sehingga akan berdampak pada terbengkalainya aspek pelayanan kemetrologian. Terutama pelayanan SPBU yang wajib ditera ulang menggunakan alat ukur dispenser sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal.
Kewenangan melakukan tera ulang yang sebelumnya dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sudah diserahkan ke kabupaten/kota. Padahal, beberapa kabupaten/kota belum siap, termasuk Kabupaten Penajam Paser Utara karena tidak memiliki SDM (sumber daya manusia) bidang kemetrologian yang memiliki legalitas untuk melakukan tera ulang.
Begitu juga dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang terkendala melakukan uji tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapan tersebut karena belum memiliki Unit Pelaksana Metrologi.
"Dampaknya semua SPBU maupun alat-alat timbang lainnya yang sudah habis masa teranya, terancam tidak bisa ditera. Secara aturan, timbangan yang belum ditera ulang tidak boleh digunakan untuk transaksi, termasuk dispenser SPBU jika tidak ditera ulang, maka tidak boleh dioperasikan."
Menurut dia, instansinya telah melakukan koordinasi dengan beberapa UPT Metrologi di daerah lain untuk melakukan tera ulang.
Namun, untuk meminta bantuan UPT Metrologi di Kota Balikpapan terbentur peraturan daerah Pemerintah Kota Balikpapan dan koordinasi dengan UPT Metrologi yang di Kota Samarinda juga mengalami kebuntuan.
Karena itu Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara berencana untuk langsung meminta bantuan kepada UPT Metrologi yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan.
Karena jika sampai pelaksanaan tera ulang tidak bisa dilaksanakan sampai batas waktu yang telah ditetapkan, seluruh SPBU yang beropersi di wilayah Penajam Paser Utara terpaksa ditutup sampai dilakukannya tera ulang.
"Jika SPBU tidak beroperasi, maka pelayanan kepada masyarakat jelas akan terhenti. Kondisi itu sangat berbahaya karena bisa menimbulkan gejolak di masyarakat."