Bisnis.com, BALIKPAPAN - Kanwil DJP Kaltimra akan tetap melaksanakan pemetaan setelah masa tax amnesty selesai, sebab dirjen pajak mengindikasikan hanya 25% peserta tax amnesty yang jujur melaporkan hartanya yang tersembunyi.
Sisanya, bisa dipastikan sengaja tidak melaporkan hartanya dengan jujur. Dirjen pajak juga telah mengantongi data untuk mendukung pemetaan harta peserta tax amnesty.
"Selama ini kan WP melaporkan terlebih dahulu dengan data yang sesuai perhitungan masing-masing. Kemudian kami akan melakukan data pembanding, jika jumlah hartanya sama masalah selesai," jelas Kakanwil DJP Kaltimra Samon Jaya, Kamis (30/3/2017).
Namun jika terdapat perbedaan antara data milik Dirjen Pajak dengan data yang dilaporkan oleh WP, maka pihaknya akan menyurati WP bersangkutan agar berkonsultasi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan.
Setelah perberaan berhasil dibuktikan, Dirjen Pajak akan menerbitkan surat ketetapan pajak atas harta yang harus dibayarkan oleh WP bersangkutan. "Kalau sampai pada posisi itu WP tidak juga mengindahkan kami, maka akan dilakukan pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri bahkan penindakan terakhir, yakni penyanderaan atau gazeling," sambung Samon.
Saat ini, Kanwil DJP Kaltimra tengah mengincar 16 WP yang tersebar rata di delapan kantor pelayanan pajak. Para WP incaran itu telah menunggak pajak lebih dari Rp1 miliar dan belum mengikuti tax amnesty.
Untuk mempermudah penindakan seusai tax amnesty, Kanwil DJP Kaltimra akan melibatkan Polda Kaltim untuk pendampingan, bahkan sejak pembandingan data dilakukan nanti.
Adapun metode pembanding data, lanjut Samon, salah satunya akan dilakukan dengan membandingkan usaha sejenis atau mengacu informasi data lain perpajakan. Lebih lanjut, dia mengatakan kepesertaan tax amnesty di Kaltimra hingga saat ini masih rendah, yakni hanya 3,23% WP orang pribadi sesuai SPT dan 17,57% WP badan.