Bisnis.com, BALIKPAPAN--Pemerintah Kota Balikpapan menyasar potensi pendapatan asli daerah dari retribusi parkir, saat ini pemkot masih mendapati parkir liar yang belum dikelola dengan baik.
Padahal, parkir liar cukup banyak ditemui di kota minyak. Hampir di sepanjang jalan utama tengah kota, terdapat deretan kendaraan terparkir yang memenuhi badan jalan.
"Mulai sekarang tidak boleh lagi parkir itu dikelola oleh orang-orang yang semaunya sendiri. Karena ada tanggung jawabnya. Nanti kami tertibkan karena itu menjadi potensi PAD," jelas Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Rabu (26/4/2017).
Lahan-lahan parkir liar yang ada, lanjut dia, saat ini dikelola secara pribadi oleh para juru parkir liar. Besaran pungutan yang dikantongi para juru parkir dalam sehari tentu tidak sedikit.
Oleh karena itu, pemkot berencana membina dan mengajak para juru parkir liar untuk bekerja sama mengelola lahan parkir. Apalagi, keberadaan juru parkir liar memang melanggar peraturan.
"Akan ada kerja sama antara organisasi perangkat daerah, terutama dengan pihak kepolisian untuk ikut menertibkan," sambung Rizal.
Baca Juga
Sementara itu, Ketua DPRD Balikpapam Abdulloh meminta agat Dinas Perhubungan Balikpapan dapat menertibkan juru parkir liar dengan optimal. Tidak perlu ditiadakan, jelasnya, namun ditertibkan sesuai perda yang berlaku.
"Perda retribusi parkir itu harus digarap dengan benar kemudian Dishub harus mendata. Jukir liar itu bukan dibuang, tapi kita rangkul kembali dan ditugaskan untuk penarikan parkir itu dengan resmi. Tarif parkirnya juga harus sesuai perda yang berlaku," pungkasnya.