Bisnis.com, BALIKPAPAN--Kementerian PUPR memberikan batas waktu kepada pemerintah kota dan kabupaten untuk menyusun Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman hingga November.
Sebab dokumen RP3KP menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk menjalankan arahan kebijakan pemerintah dalam pengembangan perumahan dan pemukiman.
Selain itu, dokumen tersebut juga menjadi basis data yang akan digunakan pemerintah untuk menyalurkan bantuan pelaksanaan program sejuta rumah murah.
"Kami susah kalau tidak ada data. Misalnya daerah ini mau diberi bantuan subsidi rumah swadaya, tapi data tidak ada ya siapa yang berhak dibantu? Sedangkan bantuannya bisa berupa fasum atau fasos," ujarnya.
Menurutnya, data RP3KP bertujuan untuk meminimalisir penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran. Jumlah rumah terbangun dan jumlah backlog di suatu daerah berkorelasi dengan pemberian bantuan.
Sementara itu, Konsultan Pendataan RP3KP Elvyani Gaffar mengatakan jumlah unit terbangun dan backlog merupakan acuan penyusunan dokumen RP3KP.
Baca Juga
"Menjadi kewajiban bagi provinsi dan kabupaten kota untuk menyusun berdasarkan Permen PUPR nomor 12 tahun 2014 tentang pendoman penyusunan RP3KP bagi provinsi dan kabupaten kota," imbuhnya.
Dia mengatakan provinsi Kaltim belum memiliki RP3KP, sedangkan kabupaten dan kota yang sudah memiliki RP3KP hingga saat ini baru Berau dan Balikpapan.