Bisnis.com, SAMARINDA- Sepekan, terdapat tiga rancangan peraturan daerah atau raperda yang ditetapkan, salah satunya Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Eddy Kurniawan belum lama ini memandang, kebijakan ini penting dalam percepatan dan pengembangan hilirisasi subsektor perkebunan khususnya komoditi kelapa sawit.
Sebab, di dalamnya diatur kewajiban mengalokasikan paling sedikit 70 persen dari produk hasil pengolahan, untuk memenuhi kebutuhan industri hilir di daerah.
"Kebijakan ini diambil untuk mempercepat pengembangan hilirisasi industri kelapa sawit di daerah," katanya.
Ia mengatakan, produksi crude palm oil (CPO) yang dihasilkan mencapai 2,5 juta hingga 3 juta ton, dari 1,15 juta hektar kebun kelapa sawit tiap tahunnya.
Sayangnya, kata dia, CPO yang dihasilkan dari Kaltim dibawa keluar daerah begitu saja, tanpa memberikan nilai tambah bagi Benua Etam.
Untuk itu, pihaknya akan terus mendorong agar seluruh perkebunan besar swasta di Kaltim membangun industri hilir CPO, salah satunya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy di Kabupaten Kutai Timur yang sudah dibangun.
Sehingga, para pengusaha perkebunan besar swasta kelapa sawit tak hanya menanam dan mengeksploitasi sumber daya lahan, namun harus juga berkontribusi membangun industri hilir di daerah.
"Perkebunan menjadi lokomotif ekonomi Kaltim sekaligus sumber daya alam yang baru terbarukan untuk membangun ekononi hijau," ujar Eddy
Sebelumnya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sendiri telah berkomitmen melarang perusahaan perkebunan kelapa sawit mengirimkan hasil produk keluar.
Pihaknya juga akan bertekad melakukan transformasi ekonomi melalui sektor pertanian dalam arti luas, salah satunya adalah pembangunan perkebunan.
Untuk diketahui selain raperda perkebunan berkelanjutan, adapun dua raperda lain yang telah disahkan, yakni terkait Pengendalian Pemotongan Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.