Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polres Tarakan Gagalkan Sabu 1 Kg Tujuan Makassar

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 1,011 kg.
Jajaran Polres Tarakan melakukan press rilis di Mako Polres Tarakan, Rabu (17/1) - Bisnis/Eldwin Sangga
Jajaran Polres Tarakan melakukan press rilis di Mako Polres Tarakan, Rabu (17/1) - Bisnis/Eldwin Sangga

Bisnis.com, TARAKAN - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 1,011 kg.

Barang haram ini diamankan pada Selasa (16/1) di Jalan Yos Sudarso, RT 23 Kelurahan Selumit Pantai. Rencananya akan diselundupkan ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Wakapolres Kompol Riski F Sandy menjelaskan bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada sabu yang dibawa ke Sulawesi Selatan. Menerima laporan tersebut, anggota Satreskoba langsung melakukan penyelidikan.

“Jadi informasi itu, barang sudah siap dan dikemas dalam kemasan tertentu diletakkan di sebuah tanah kosong, kemudian imformasinya akan ada yang mengambil. Jadi anggota reskoba melakukan pengintaian dan betul sekira pukul 21.30 Wita, ada orang yang mencurigakan mondar-mandir, kemudian ditunggu. Pada saat yang bersangkutan SD mengambil kemasan diduga berisi sabu, dilakukanlah penangkapan,” jelasnya, Rabu (17/1).

Ia menambahkan, setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka SD. Ternyata SD tidak hanya sendiri, melainkan ditemani tiga orang rekannya yakni AD, SU, dan NN yang menunggu di sebuah hotel di Tarakan. Kemudian, anggota Satrekoba langsung mendatangi tempat penginapan dari ketiga rekan SD dan dilakukan penangkapan.

“Keempat tersangka merupakan warga Makassar, Sulawesi Selatan. Tugasnya mereka cuman datang mengambil sabu di Tarakan untuk dibawa ke Makassar. Ini merupakan aksi kedua, dengan barang bukti pertama kurang lebih 6 ball yang berhasil lolos melalui Bandara Juwata Tarakan pada November 2017 lalu,” tambahnya.

Selain sabu, anggota Satreskoba juga menyita sejumlah barang bukti lainnya diantaranya, alat bong, korek api, kondom, jerigen tempat penyimpanan sabu, dan uang senilai Rp21 juta yang digunakan selama berada di Tarakan.

“Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Eldwin Sangga
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper