Bisnis.com, PUTUSSIBAU - Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi mengatakan meskipun sudah ada solusi sementara untuk masyarakat penambang emas di Kapuas Hulu, bukan berarti aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) itu dilegalkan.
"Saya rasa perlu ada upaya agar kepentingan negara dalam hal ini pemerintah dan kepentingan masyarakat sama-sama terakomodir memiliki legalitas yang jelas," kata Imam Riyadi ditemui usai aksi penambang emas ilegal di Gedung DPRD Kapuas Hulu wilayah Kalimantan Barat, Selasa (24/4/2018).
Menurut Imam, persoalan PETI di Kapuas Hulu merupakan tanggungjawab bersama, baik itu pemerintah mau pun masyarakat.
Bagaimana pemerintah dan masyarakat sama - sama memiliki kejelasan, sebab persoalan itu dari tahun ke tahun belum ada kejelasan secara hukum.
" Terkait legalitas pertambangan emas itu semua pihak memiliki kewenangan, tanggungjawab untuk mengakomodir kepentingan masyarakat dan pemerintah, jika itu berjalan saya yakin persoalan PETI tidak terulang setiap tahun," tegas Imam.
Selain itu, perlu juga diberikan pemahaman kepada masyarakat seperti apa yang pernah disampaikan Bupati Kapuas Hulu, bahwa masyarakat tidak selamanya harus menggantungkan hidup dari pertambangan emas, apalagi itu aktivitas emas tanpa kejelasan hukum.
Baca Juga
"Pemerintah sudah memberikan alternatif dari potensi lainnya, tanpa bertentangan dengan hukum baik itu sumber daya alam mau pun bidang lainnya," jelas Imam.
Sementara itu, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono pernah memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan penertiban PETI di wilayah Kalimantan Barat termasuk Kapuas Hulu.
"Jangan ragu menindak aktivitas PETI, jika memang kekurangan anggota saya siap menurunkan anggota Polda ke Kapuas Hulu," tegas Didi, ketika kunjungan kerjanya di Aula Polres Kapuas Hulu bulan lalu.
Aktivitas PETI harus dilakukan penindakan hukum secara tegas dan terukur, karena aktivitas PETI merusak lingkungan dan mencermati sungai.