Bisnis.com, BALIKPAPAN—Realisasi penerimaan pajak wilayah Kalimantan Timur dan Utara hingga 31 Mei 2018 tercatat mencapai Rp7,78 triliun atau 34,20% dari target senilai Rp20,85 triliun.
Persentase penerimaan terbesar berasal dari KPP Pratama Tenggarong yang mencapai 41,60% disusul oleh KPP Madya Balikpapan sebesar 40,72% dan KPP Pratama Balikpapan sebesar 33,44%. Adapun secara nilai, penerimaan terbesar berasal dari KPP Madya Balikpapan, kemudian disusul KPP Pratama Tenggarong dan diikuti KPP Pratama Samarinda.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kaltimra Samon Jaya mengimbau agar masyarakat semakin terbuka kepada petugas pajak, sehingga penggalian potensi pajak yang ada di masyarakat dapat lebih optimal. Hal ini juga didukung dengan telah dibukanya akses data perbankan melalui regulasi automatic exchange of information (AEOI).
“Kita telah lakukan pemetaan, kita sudah punya informasi dan data tentang wajib pajak dari berbagai sektor yang akan kita tindak lanjuti sesuai peraturan atau undang - undang perpajakan yg berlaku,” katanya dalam rilis yang diterima Bisnis, Selasa (5/6/2018).
Samon menambahkan masyarakat tidak perlu cemas dengan apa yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak selama ini karena upaya yang dilakukan selama ini cenderung kepada tindakan persuasi dari pada penegakan hukum. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dengan sukarela untuk lebih terbuka dalam melaporkan hartanya.
“Tindakan pemeriksaan hingga gijzeling [paksa badan] merupakan langkah terakhir yg ditempuh oleh pemerintah dalam memaksa Wajib Pajak (WP) utk membayar pajak setelah sebelumnya didahului dengan imbauan, konseling maupun teguran,” katanya.