Bisnis.com, JAKARTA -- Pemprov Kalimantan Barat telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Singkawang sebesar Rp2,33 juta pada 2019 nanti yang didasarkan surat keputusan (SK) Nomor 581/Disnakertrans/2018.
Kepala Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Deson Lingga mengatakan, UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah setahun dan lewat setahun.
"Jadi dengan adanya edaran tersebut, kami mengharapkan perusahaan bisa mentaati apa yang telah menjadi ketetapan Gubernur Kalbar mengenai besaran UMK Kota Singkawang pada 2019," kata Deson dari siaran pers Pemkot Singkawang, Jumat (14/12/2018).
Baca Juga
Apabila ada perusahaan yang merasa keberatan mengenai ketetapan besaran UMK ini, kata dia, maka perkara keberatan tersebut prosesnya sudah dilalui.
"Karena pengajuan keberatan tersebut sudah dibahas sebelum ditetapkannya UMK. Artinya, soal keberatan terhadap nilai UMK sudah selesai sebelum penetapan UMK," tegas Deson.
Menurutnya, penetapan UMK berdasarkan rumusan sesuai tertuang dalam PP No. 78/2017, di mana UMK ditetapkan dengan memperhatikan upah minimum tahun berjalan, inflasi yang dihitung dari bulan September tahun lalu sampai dengan periode September tahun berjalan, dan pertumbuhan produk domestik kwartal III dan IV tahun dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.