Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Kaltim Revisi Izin Pertambangan, akan Terkoneksi ke OSS

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur merevisi Peraturan Gubernur No. 1/2018 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan untuk memasukkan ketentuan izin secara daring (online) dan menambah jenis komoditas dalam aturan tersebut.
Aktivitas bongkar muat batu bara di salah satu tempat penampungan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (3/10/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra
Aktivitas bongkar muat batu bara di salah satu tempat penampungan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (3/10/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur merevisi Peraturan Gubernur No. 1/2018 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan untuk memasukkan ketentuan izin secara daring (online) dan menambah jenis komoditas dalam aturan tersebut.

Istiko Tauhid Jati, Kasubag Bidang Perkebunan, Lingkungan Hidup dan Kehutanan Biro Perekonomian Pemprov Kaltim, menyatakan Pergub Nomor 1/2018 memang berisikan aturan moratorium terhadap izin baru pertambangan batu bara.

Menurut Istiko, revisi aturan ini tidak akan mengubah beleid tersebut, sebab masih banyak lokasi izin usaha pertambangan (IUP) ataupun eksplorasi besar yang belum ada peningkatan kapasitas produksi. Pemprov Kaltim ingin memanfaatkan izin yang ada saja.

“Beberapa evaluasi misal komitmen untuk pembangunan supply poer plan, termasuk komitmen [perusahaan tambang] pada ketahanan pangan. Contoh memberikan 10 ekor sapi di lahan eks tambang tapi itu tidak terealisasi optimal, kami selidiki dan evaluasi,” tutur Istiko di kantor Pemprov Kaltim, Senin (13/5/2019).

 Selain itu beberapa poin tambahan yang akan dimasukkan dalam aturan adalah tentang perizinan secara online atau Online Single Submission (OSS). Pasalnya, dalam aturan sebelumnya, poin tentang OSS untuk pertambangan dan perkebunan belum dimasukkan.

Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam, Lisa Hasliana mengatakan Pergub Nomor 1/2018 ini memang masih menimbulkan multitafsir. Pasalnya ada beberapa investor tambang non batu bara yang mengincar Kaltim sebagai arena eksplorasi. Namun kehadiran pergub ini masih menimbulkan keraguan dalam pengajuan perizinan.

“Kami merumuskan dan pastikan nanti kebijakan gubernur seperti apa. Apakah yang batu bara tetap dihentikan, lalu yang non batu bara apakah dimoratorium juga? Kami masih siapkan aturannya,” kata Lisa.

Dia menyatakan nantinya pergub ini juga menambahkan klausul tentang izin pertambangan yang dilakukan secara lelang oleh tim dari pemerintah provinsi dibawah kendali gubernur.

“Maka kami siapkan kalau kemungkinan diperbolehkan untuk diluar batu bara seperti emas tata cara lelang seperti apa, supaya orang usaha di Kaltim mudah. Yang laksanakan tidak takut,” sambung Lisa.

Sebulan yang lalu, kata Lisa, ada dua perusahaan yang memang sudah menunjukkan minat mengajukan izin tambang emas. Lokasi bakal tambang ema situ di Kabupaten Kutai Barat. Namun karena belum ada aturan yang memadai pengajuan tersebut masih ditunda. Adapun perusahaan yang sudah berniat menambang emas di Kutai Barat adalah PT Kembang Alam Mulia di Kutai Kertanegara.

Kabag Bidang Sumber Daya Mineral Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Pemprov Kaltim, Sofian Noor menambahkan, pergub yang akan segera direvisi ini akan memastikan juga peran Pemprov Kaltim yang akan memberikan lelang kepada calon investor di lokasi bakal tambang.

“Prosedurnya nanti sesuai aturan ESDM, pemerintah yang lelang kepada investor. Jadi ada nilainya sebelumnya dikaji dulu datanya,” papar Sofian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper