Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Singkawang Akan Libatkan Swasta Kelola Bahan Berbahaya & Beracun

Pemerintah daerah harus mempunyai data, baik perangkat daerah atau unit pelaksana dan swasta industri yang menghasilkan limbah B3 dalam sehari, sebulan, dan setahun.
Ilustrasi/limbahb3.blogspot.com
Ilustrasi/limbahb3.blogspot.com

Bisnis.com, PONTIANAK — Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat, akan mengajukan izin kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang ada di kota itu.

"Sosialisasi ini sangat baik untuk memberikan terobosan-terobosan dan langkah-langkah kita dalam rangka menangani limbah B3 [bahan berbahaya dan beracun] di Kota Singkawang," kata Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro melalui Asisten Pemerintahan Setda Kota Singkawang Heri Apriyadi, seperti dikutip dari Antara, Rabu (17/7/2019).

Sebagai tahap awal, katanya, tentu pemerintah daerah harus mempunyai data, baik perangkat daerah atau unit pelaksana dan swasta industri yang menghasilkan limbah B3 dalam sehari, sebulan, dan setahun. "Dari data ini kita tahu berapa jumlah limbah B3 yang dihasilkan di Kota Singkawang."

Karena perangkat daerah sudah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, kata Heri, maka harus dibuatkan regulasi supaya ada aturan yang mengatur terkait dengan penanganan terhadap limbah B3 mulai dari pengumpulan dan pemilahannya, penampungannya, pengangkutannya, pengolahan atau pemusnahannya dan terakhir penimbunan.

"Lima langkah ini menjadi hal penting. Dan jika kami sudah bekerja sama dengan pihak ketiga, maka kami hanya fokus pada pengumpulan dan pemilahan, sedangkan pengangkutan, pengolahan, atau pemusnahan dan penimbunannya kami serahkan kepada pihak ketiga," tuturnya.

Di sisi lain, Pemkot Singkawang juga harus mengetahui berapa standarsisasi biaya yang dibutuhkan untuk per kilogramnya mengingat hal itu akan diterapkan dalam pajak dan akan ditetapkan melalui peraturan wali Kota.

"Hasil dari pertemuan ini, diharapkan, pertama, pihak penghasil limbah mau melaporkan berapa limbah yang dihasilkan baik per hari, per bulan, atau per tahun. Kedua, Pemkot Singkawang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentu akan menyiapkan regulasi bagaimana pengelolaannya," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper