Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jam Kerja ASN di Kalteng Berkurang Akibat Kabut Asap

Pengurangan jam kerja aparatur sipil negara dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah Provinsi Kalteng.
Pesawat Kepresidenan yang membawa Presiden Joko Widodo dan rombongan mendarat mulus di tengah kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Riau, Senin petang (16/9/2019). Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan untuk meninjau kondisi kabut asap dan penanganan karhutla di Riau./Antara-FB Anggoro
Pesawat Kepresidenan yang membawa Presiden Joko Widodo dan rombongan mendarat mulus di tengah kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Riau, Senin petang (16/9/2019). Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan untuk meninjau kondisi kabut asap dan penanganan karhutla di Riau./Antara-FB Anggoro

Bisnis.com, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya memastikan, pengurangan jam kerja aparatur sipil negara dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah provinsi, tidak akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.

Surat edaran yang telah dikeluarkan terkait jam kerja ASN dan tenaga kontrak hanya dikurangi 30 menit dari biasanya dan tetap memperhatikan kondisi pekatnya kabut asap, kata Ismail di Palangka Raya, Senin (16/9/2019).

"Kalau kabut asap pekat, jam masuk kerja dimundurkan dari jam 07.30 WIB, menjadi 08.00 WIB. Tapi kalau kepekatan kabut asap tidak terlalu, jam masuk seperti biasa," ucapnya.

Selain pengurangan jam kerja, aktivitas ASN dan tenaga kontrak di luar ruangan, khususnya senam kesegaran jasmani yang dilaksanakan setiap hari Jumat, dihentikan sementara waktu.

Habib Ismail mengatakan untuk jam kerja di lingkup rumah sakit umum daerah dan UPT Kesehatan, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dapat mengatur jam kerja tersendiri selama bencana kabut asap.

"Ketentuan itu belum dipastikan sampai kapan diberlakukan, karena sambil melihat situasi kabut asap yang tidak menentu. Tapi, sudah mulai diberlakukan sejak, Senin (16/9)," kata dia.

Dikatakan, pengaturan jam kerja ini tentu tetap mempertimbangkan dan tidak mengurangi semangat pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah tentunya terus berupaya mewujudkan kelancaran tugas dan fungsi kerja pegawai, sehingga perlu adanya pengaturan jam kerja.

Hal ini tentunya perlu diperhatikan, karena kabut asap dinilai semakin pekat dan udara sudah semakin tidak sehat yang dibuktikan dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Kondisi sekarang ini tentu sangat mengancam terutama terhadap Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).

"Tentu pemerintah tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Sekalipun ada pengunduran jam masuk. Intinya pelayanan tidak akan terganggu," demikian Habib Ismail.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper