Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maskapai dan Tenan Bandara di Kalimantan Diperkirakan Merugi

Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan telah memberikan dampak tidak hanya bagi para pengusaha melainkan juga maskapai penerbangan dan tenan bandara.
Ilustrasi-Pesawat Lion mendarat di Bandara Syamsudin Noor yang diselimuti kabut asap di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (11/9/2019)./ANTARA FOTO-Bayu Pratama S
Ilustrasi-Pesawat Lion mendarat di Bandara Syamsudin Noor yang diselimuti kabut asap di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (11/9/2019)./ANTARA FOTO-Bayu Pratama S

Bisnis.com, BALIKPAPAN— Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan telah memberikan dampak tidak hanya bagi para pengusaha melainkan juga maskapai penerbangan dan tenan bandara.

Dodi Dharma, Kepala UPBU APT Pranoto Samarinda, mengatakan sebagai operator pihaknya fokus memberikan jasa layanan penumpang. Pihaknya tidak menanggung kerugian dari penundaan ataupun pembatalan penerbangan karena kabut asap.

“Kalau kami tentunya enggak rugi ya, karena pelayanan. Yang mengalami kerugian tentu maskapai dan para tenan yang jualan,” jelasnya, Minggu (22/9/2019).

Saat ini, lanjut dia, penerbangan telah berjalan normal. Pada Sabtu (21/9/2019) terjadi hujan, pada Minggu (22/9/2019) visibity (jarak pandang) tetap baik sehingga bandara dapat beroperasi normal.

“Hari ini penerbangan normal, semua on schedule tidak ada kendala," ujarnya.

Dodi menyebutkan maskapai Lion Air Group yang beberapa hari terakhir mengalihkan penerbangan menuju Balikpapan, hari ini sudah beroperasi normal di  Bandara APT. Pranoto Samarinda.

Menurut Dodi, kondisi visibility atau jarak pandang di Bandara APT. Pranoto Samarinda mulai normal, sempat minim jarak pandang hingga pukul 09:00 wita, yaitu 600 meter sampai 4000 meter namun pukul 09:30 wita hingga penerbangan berakhir stabil di angka 8000 meter atau 8 km.

Untuk aktivitas penerbangan ke depan, operator APT Pranoto Samarinda tersebut memproyeksikan hanya sejumlah penerbangan ke Melak dan ke Berau masih akan terhalang.

Sedangkan kerugian penumpang, lanjut dia, semuanya sudah diantisipasi oleh maskapai sesuai penanganannya.

Dia menekankan  pihak maskapai telah diminta agar memberikan pelayanan maksimal mengacu pada PM 89 tahun 2019.

PM 89 tahun 2019 menyebutkan bahwa faktor penyebab keterlambatan sesuai dengan pasal 5 antara lain :

1. Faktor manajemen airlines

2. Faktor teknis operasional

3. Faktor cuaca

4. Faktor lain lain

Faktor manajemen airline

- Faktor yang di sebabkan oleh maskapai antara lain keterlambatan crew,  pilot dan catering.

- Faktor keterlambatan penanganan di darat

- Faktor keterlambatan penumpang baik yg baru akan check in.

- Faktor ketidaksiapan pesawat.

Faktor teknis

Kondisi bandara pada saat keberangkatan atau kedatangan meliputi :

- Bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasioanl pesawat udara

- lingkungan menuju bandar udara terganggu misalnya retak, banjir, dll

Faktor cuaca

Meliputi hujan lebat, banjir, petir, badai, kabut asap, jarak pandang di bawah standard minmal kecepatan, angin yang melampaui standard maksimal yang menggaggu keselamatan penerbangan.

Faktor lain

Diluar faktor manajemen airline, teknis operasional dan dan faktor cuaca antara lain ;

Kerusuhan dan atau demonstrasi di wilayah bandar udara, dalam hal terjadi keterlambatan yang diakibatkan oleh faktot teknis operasional dan cuaca. badan usaha angkutan udara wajib menginformasikan dengan bukti surat keterangan resmi dari instansi terkait.

instansi terkait sebagaimana di maksud adalah OBU dan UPBU, apabila keterlambatan disebabkan oleh faktor teknis operasional dan BMKG apabila keterlambatan di sebabkan oleh faktor cuaca.

Badan usaha angkutan udara bertanggung jawab atas keterlambatan yang diakibatkan faktor manajemen airline. badan usaha bandar udara dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan

Penanganan keterlambatan penerbangan

Badan usaha angkutan udara wajib menginformasikan keterlambatan penerbangan oleh petugas yang ada  di lorong bandar udara yang ditunjuk secara khusus untuk menjelaskan dan memberi keterangan kepada penumpang dan harus berkoordinasi kepada badan usaha angkutan udara, penyelenggara bandara udar, terkait keterlambatan. informasi kepada kepada penumpang apabila terjadi keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam hal keterlambatan yang disebabkan oleh faktor cuaca, informasi dapat disampaikan kepada penumpang, sejak diketahui adanya gangguan cuaca.

Petugas badan usaha angkutan udara harus memastikan bahwa dalam memberikan pelayanannya harus bersifat empati adanya perhatian. memberikan kemudahan bagi penumpang yang akan menyusun ulang rencana perjalanan dan membantu penumpang termaksud persiapan pulang atau melakukan pemindahan ke penerbangan atau badan usaha angkutan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper