Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP Kaltim: Apindo Usulkan Klasterisasi Upah

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan klasterisasi upah bagi pengusaha kecil dan menengah dan tengah mengusulkannya ke dewan pengupahan.

Bisnis.com, BALIKPAPAN—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan klasterisasi upah bagi pengusaha kecil dan menengah dan tengah mengusulkannya ke dewan pengupahan.

Ketua Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo mengatakan klasterisasi tersebut acuannya adalah untuk pengusaha menengah terdapat 45 komponen dalam menentukan UMP sedangkan pengusaha kecil 35 komponen saja.

Dalam pembahasan UMP tahun ini, Apindo jelas tidak bisa menolak PP No. 78 tahun 2015 tentang peraturan upah. Meskipun, diakui banyak anggota Apindo dari kalangan pengusaha kecil dan menengah tidak mampu bayar sesuai UMP.

Pasalnya, untuk pengusaha kecil menengah, aturan kenaikan tersebut akan memberatkan dan tidak ada yang bisa membayar sesuai UMP.

“Kalau membantu anggota dan pekerja akan dilakukan melalui klasterisasi upah bagi pengusaha kecil dan menengah. Acuannya, kalau pengusaha menengah terdapat 45 komponen dalam menentukan UMP, sedangkan pengusaha kecil 35 komponen saja,” jelasnya Selasa (22/20/2019).

Adapun berkaitan dengan banyaknya pekerja yang tidak terjamin BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Apindo merujuk pada peraturan yang mensyaratkan kewajiban gaji sesuai dengan UMP. Hal itu karena tidak sesuai UMP sehingga tidak terdaftar BPJS sehingga 46 persen tenaga kerja di Kaltim

Slamet menyebutkan bahwa tahun ini saja baru 54 persen dari ribuan perusahaan yang bisa menerapkan upah sesuai UMP. Perusahaan itu umumnya bergerak di bidang migas, batu bara, sawit, dan jasa penunjang.

Menurutnya, kendala bagi perusahaan yang belum menerapkan (UMP) karena produktivitas tidak selalu naik dan perusahaan tidak mampu membayar.

Selain itu, 2 tahun terakhir pertumbuhan ekonomi yang melambat.

Meski demikian, kata Slamet pada 2019 kemampuan perusahaan membayar sesuai UMP mengalami peningkatan apabila dibandingkan tahun 2018.

Berkaitan dengan banyaknya pekerja yang tidak terjamin BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Apindo merujuk pada peraturan yang mensyaratkan kewajiban gaji sesuai dengan UMP.

“Karena tidak sesuai UMP, otomatis tidak terdaftar BPJS. Makanya ada 46 persen tenaga kerja di Kaltim tidak dilindungi BPJS karena gaji nya di bawah UMP. Ini yang membuat gelisah Apindo dan dan teman teman serikat. Dan teman teman serikat bisa melihat realita itu,” ungkapnya.

Tahun ini besaran UMP Kaltim adalah Rp2,7 juti sedangkan tahun sebelumnya sebesar Rp2,5 juta. Jika kenaikan disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, Apindo Kaltim memperkirakan tahun depan UMP senilai Rp2,9 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper