Revisi Peraturan Menteri Soal Sistem PPJB Dinilai Menguntungkan Konsumen dan Pengembang

Langkah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) No 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual-Beli Rumah (PPJB) mendapatkan apresiasi dari banyak kalangan.
Deretan hunian berdiri di perumahan di kawasan Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/1/2019)./Bisnis-Rachman
Deretan hunian berdiri di perumahan di kawasan Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/1/2019)./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA—Langkah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) No 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual-Beli Rumah (PPJB) mendapatkan apresiasi dari banyak kalangan.

“Kementerian PUPR harus mendapat apresiasi. Sebab, jika aturan tersebut tidak direvisi akan terlihat berat sebelah. Pemerintah harus berimbang, baik kepada konsumen maupun kepada pengembang. Revisi kebijakan tersebut tentu sejalan dengan apa yang sering diungkapkan Presiden Jokowi,” ujar Pemerhati Kebijakan Publik Agus Wahyudin di Jakarta, Senin (25/11/2019).

Sebelum direvisi, Permen No. 11/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah itu dinilai tidak adil. Beberapa pasal dalam peraturan tersebut dinilai memberatkan pengembang.

Menurut dia, sudah seharusnya sebuah aturan dibuat dengan jelas dan berimbang dengan berpedoman pada dampak yang akan ditimbulkan. Dia mengatakan apabila sebuah aturan memberatkan investor maka akan berdampak pada iklim investasi dan daya saing.

Kementerian PUPR sudah mendapat masukan dan usulan awal dari pengembang saat penyusunan Permen No. 11/2019, tetapi saat diterbitkan berbagai masukan tersebut tidak ada sama sekali. Ini akan berdampak pada biaya tingginya notaris yang akan berdampak kepada konsumen.

Direktur Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI) Panangian Simanungkalit menilai revisi Permen No. 11/2019 memang harus dipilih Kementerian PUPR untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. “Ini bagus untuk konsumen dan tentunya kebijakan tersebut pasti sudah mempertimbangkan dunia usaha,” tuturnya.

Pada peraturan yang lama, proses transaksi akan jauh lebih lama karena akan ada dokumen yang bergantung pada instansi lain ketika Permen No. 11/2019 ini diberlakukan. Jika itu terjadi tentu akan berdampak pada menurunnya minat investasi di bidang properti.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai saat ini yang dibutuhkan oleh negeri ini adalah konsistensi antara perintah presiden dengan jajaran yang ada dibawahnya.

"Presiden Jokowi sudah sering mengarahkan agar pemerintah membuka dialog dan menampung aspirasi. Regulasi itu harus pro bisnis, jangan sampai karena ada regulasi yang tidak berimbang menghambat masuknya investasi, karenanya semua harus konsisten untuk saling mendukung," tutupnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper