Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Komisi Pengawasan Persaingan Usaha wilayah Kalimantan Tinur berencana meningkatkan pengawasan dugaan praktik kecurangan dalam program kemitraan yang melibatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kepala Bagian Penindakan KPPU Wilayah 5 Balikpapan Triyono Kurniawan menjelaskan rencana tersebut sesuai dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia untuk mendukung pertumbuhan usaha di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Dia mengatajakan dugaan kecurangan tersebut banyak dilakukan oleh sejumlah perusahaan perkebunan seperti karet dan sawit dalam yang menerapkan sistem kemitraan dengan petani. Alhasil, dalam menjalankan usahanya, perusahaan tersebut dapat merugikan petani sebagai mitra.
“Mulai tahun depan (2020), kami akan mencoba fokus untuk mempelajari praktik kecurangan dalam kemitraan UMKM di perkebunan, sesuai perintah dari Presiden untuk meningkatkan pertumbuhan UMKM,” jelasnya Senin (16/12/2019).
Adapaun sepanjang tahun ini, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha wilayah lima Balikpapan sudah memutuskan 4 kasus sengketa usaha dari total 7 laporan yang masuk.
Nilai total putusan perkara tersebut mencapai Rp40 miliar.
"Kasus yang masuk berasal dari Kalimantan Utara, dua kasus Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan dua di Kalimantan Selatan,"imbuhnya.
Dia memerinci persoalan yang terjadi di Kalimantan Timur terkait dengan tender pengadaan jasa katering, laundri, dan housekeeping PT Pamapersada Nusantara Distrik Baya, Kutai Kartanegara dan proses pelelangan paket peningkatan jalan tebisaq-Gunung Bayan.
Dia menjelaskan, tak bisa mengakomodir semua kasus tersebut karena beberapa faktor. Pertama, minimnya sumber daya manusia. Kemudian, kadang susah sekali untuk ditemui.
“Apalagi yang di luar Balikpapan, kami harus datang dan kalau tidak ketemu membuang anggaran,” ungkapnya.
Tri juga mengatakan, dengan wilayah yang besar, pghaknya di bagian penindakan hanya empat orang. Tahun depan, pihaknya bakal mendapat SDM baru, hanya saja dirasa masih kurang.
Selain itu sikap tak koperatif dari pihak yang bermasalah merupakan yang paling sering dijumpai.
Untuk saat ini Kanwil KPPU V yang berkantor terpusat di Balikpapan harus menangani seluruh wilayah di Kalimantan yang terdiri dari 5 Provinsi dan 34 Kabupaten/Kota.
Kondisi tidak sesuai dengan jumlah personil yang dimiliki Kanwil KPPU V yang hanya terdiri dari 2 hingga 3 orang per bagian. Kondisi anggaran yang minim juga menjadi kendala dalam mencakup seluruh wilayah yang cukup luas.
“Alasannya adalah anggaran untuk mencakup semua wilayah, alasan yang sama juga disampaikan oleh terlapor ketika harus menjalani pemeriksaan di Balikpapan karena tidak ada biaya untuk datang, kalau sampai dua hingga tiga kali kami beri catatan tidak kooperatif, ” terangnya.