Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Kaltim Belum Temukan Industri Jasa Keuangan Bangkrut Akibat Corona

Relaksasi ini dibuat untuk menghadapi virus Corona. Ada dua jenis relaksasi, yakni perusahaan pemberi kredit dengan nilai maksimum Rp10 miliar dan, kedua, di atasnya. Masing-masing dari mereka, kemudahannya berbeda.
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pandemi virus Corona (Covid-19) yang terus meluas di Indonesia membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan agar warga tetap berada di rumah. Perusahaan diminta untuk membantu dengan menjalankan instruksi tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan relaksasi kepada industri jasa keuangan. Harapannya, melalui stimulus tersebut, usaha tetap bergairah sehingga ekonomi tetap bergerak.

Kepala Kantor OJK Kalimantan Timur (Kaltim), Made Yoga Sudharma, mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada lembaga jasa keuangan (LJK) yang gulung tikar di wilayahnya.

“Kalau tutup dalam artian bangkrut tidak ada. Tapi beberapa sudah mulai menyesuaikan operasionalnya,” katanya melalui pesan instan.

Made menjelaskan bahwa jaringan kantor yang beresiko tinggi seperti di mal melakukan percepatan waktu kliring. “Selain itu, ada LJK yang mengatur terkait antrean dan tempat duduk untuk menerapkan social distancing,” jelasnya.

Di Kalimtan Timur dan Utara, total jaringan LJK hingga Januari berjumlah 1.337 kantor. Rinciannya adalah bank umum (konvensional dan syariah) 838, BPR/S 57, asuransi 165, lembaga pembiayaan 228, dana pensiun 2, perusahaan penjaminan 4, perusahaan pegadaian 29, dan perusahaan efek 14.

Sementara itu, relaksasi dari OJK, tambah Made, ada dua. Pertama penilaian kredit yang tadinya berdasakan analisa 3 pilar (kemampuan membayar, kondisi keuangan dan prospek usaha), saat ini dinilai hanya berdasarkan kemampuan membayar saja. Ketentuan ini dikhususkan bagi kredit dengan nilai maksimum Rp10 miliar. Hal ini untuk membantu usaha kecil dan menengah.

Kedua, bagi kredit yang nilainya di atas itu, bisa merestrukturisasi kredit. Ketika melakukan itu, kolektibilitasnya dapat dikategorikan lancar.

Sebelumnya, bagi kredit yang direstrukturisasi harus lancar dulu pembayaran kewajibannya selama 3 kali, baru dapat ditingkatkan kualitasnya. Dengan ketentuan baru ini, kualitas kredit restrukturisasi dapat langsung dikategorikan lancar.

Stimulus OJK akan diperluas bukan hanya kredit perbankan, tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Saat ini OJK sedang mempersiapkan kebijakan stimulus perekonomian di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper